Batam, Inibatam – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN) sudah disahkan pada 3 Oktober 2023 kemarin. Pengesahaan UU ASN ini disambut para honorer di Indonesia. Ada yang merasa senang dan ada juga yang merasa khawatir.
Para non-ASN merasa senang karena UU ASN yang baru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, setelah pengesahan tersebut, para honorer menjadi khawatir karena mereka masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN. Perkiraan turun PP akan memakan waktu sekitar 6 bulan setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.
PP ini akan mengatur mekanisme pengangkatan non-ASN menjadi PPPK. Para honorer saat ini menunggu dengan cemas untuk mengetahui apakah mereka akan masuk ke dalam kategori PPPK Part Time atau PPPK Full Time.
Jika mereka masuk dalam kategori PPPK Full Time, mereka juga harus menunggu untuk mengetahui apakah mereka akan diangkat dalam gelombang pertama, kedua, atau terakhir. Pengangkatan honorer akan dilakukan secara bertahap, dengan batas waktu hingga Desember 2024.
Ketua Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN), Raspati, juga menyatakan kegalauannya. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 50 ribu Satpol PP berstatus honorer yang merupakan anggota IPBN telah lama menuntut agar mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan PPPK.
Namun, setelah adanya UU ASN yang menjamin kesejahteraan PPPK setara dengan PNS, tuntutan tersebut mulai kendur.
Raspati menyatakan, seperti dikutip jpnn, Kamis (5/10/2023), “Sejatinya kami ingin diangkat menjadi ASN PNS, tetapi itu bukan harga mati.”
Ia mengindikasikan bahwa para Satpol PP honorer anggota IPBN mungkin bisa menerima pengangkatan menjadi PPPK, dengan syarat harus PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu. Alasannya, tugas mereka sebagai Satpol PP melibatkan pengamanan perda dan menjadi garda terdepan.
Namun, masih banyak pertanyaan yang harus dijawab, seperti bidang pekerjaan honorer apa yang akan diarahkan menjadi PPPK Part Time, dan berapa besaran gaji untuk PPPK Part Time.
Konsep PPPK Part Time
Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pernah mengungkapkan bahwa konsep PPPK Part Time akan adil bagi tenaga honorer, dan pendapatan mereka tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, juga menekankan bahwa dalam PP yang akan diatur, tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN atau honorer saat ini. Gaji PPPK Part Time tidak akan lebih rendah dari gaji honorer yang diterima selama ini.
Namun, besaran gaji yang tidak lebih rendah itu masih harus ditentukan, dan hal ini mungkin akan bervariasi berdasarkan daerah. Alex Denni juga menjelaskan bahwa dengan konsep PPPK Part Time, tenaga honorer dapat mencari tambahan penghasilan di luar jam kerja mereka di instansi pemerintahan.
Ini memberikan mereka fleksibilitas untuk memaksimalkan waktu mereka untuk mencari penghasilan tambahan setelah jam kerja mereka di instansi pemerintahan berakhir.
Dengan demikian, PPPK Part Time dapat diterapkan dalam berbagai bidang pekerjaan, termasuk pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan, sehingga tidak ada kendala yang signifikan dalam penerapannya.
Sebagai contoh, petugas kebersihan alias cleaning service juga merupakan salah satu jenis honorer yang berpeluang menjadi PPPK Part Time. Dengan perubahan ini, diharapkan tenaga honorer akan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.