Batam, Inibatam – Penggusuran yang dilakukan oleh Ditpam BP Batam dan Satpol PP di Kampung Pelita, Seraya Atas, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Rabu (18/10/2023) menyebabkan ricuh dan kemacetan di jalur utama Batu Ampar menuju Seraya.
Sejumlah warga melakukan penolakan terhadap penggusuran tersebut. Mereka melemparkan sejumlah material seperti kayu, karung, dan lainnya ke tengah jalan raya untuk memblokade jalan. Blokade jalan ini kemudian dibersihkan personel Ditpam BP Batam.
Namun, saat ini situasi dilaporkan sudah terkendali, dan sejumlah warga telah mulai membongkar bangunan ruli di kawasan tersebut.
Salah seorang warga mengungkapkan, “Ya sempat terjadi penolakan tadi. Saat ini warga sedang membongkar bangunan rumah mereka sendiri.”
Sebelumnya, pada April 2023, telah beredar blanko surat yang mengatasnamakan BP Batam bertuliskan “Surat Perjanjian Penempatan Kavling Siap Bangun (KSB).” Dalam surat tersebut, warga diminta untuk mengisi formulir sesuai dengan alamat KTP dan KK mereka.
Ketua RT 02 RW 05 Seraya Atas, Amril, mengungkapkan ketidakpuasan warga terkait penggusuran ini.
“Selama ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Otorita dan pemerintah, bahwa akan ada penggusuran pada kami,” ujar Amril.
Ketua RT 02 ini menilai aneh kebijakan penggusuran itu, karena warga tidak dilibatkan dari awal.
“Ini memang sangat aneh, karena kami tidak pernah diajak berdiskusi atau bermusyawarah oleh pihak-pihak terkait. Tapi tiba-tiba beredar surat di atas yang mengatasnamakan warga telah setuju bahwa rumah mereka akan digusur dengan catatan ganti rugi yang dituangkan dalam surat itu,” pungkasnya.