Petualangan Residivis EK Mencuri, Berakhir di Jeruji Sel Polsek Lubuk Baja

Petualangan Residivis EK Mencuri, Berakhir di Jeruji Sel Polsek Lubuk Baja
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan menginterogasi residivis EK (ist)

Batam, Inibatam – Petualangan residivis EK (31) dalam aksi pencurian di kawasan Lubuk Baja berakhir di jeruji besi. Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dan menangkapnya.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, bersama dengan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, mengungkap aksi sang residivis dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja pada Senin (16/10/2023) kemarin.

Disebutkan, pelaku seakan tidak jera melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Dalam catatan polisi, pelaku sudah berulangkali keluar masuk penjara. Sejarah kejahatannya dimulai sejak 2015, 2016, 2019 dan 2021.

Terbaru pada tahun ini, pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan dan curanmor sebanyak empat kali.

Baca Juga  Tersangka Penyebar Video Syur Pacarnya di Batam Terancam Masuk Bui 18 Tahun

Kasus pencurian yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja terjadi di tiga lokasi berbeda.

Pertama, di Baloi Blok II, Kecamatan Lubuk Baja, seorang korban kehilangan sepeda motor, alat-alat tukang, dan barang berharga lainnya.

Di tempat kedua, yakni Baloi Centre, sejumlah perhiasan emas, cincin, dan ponsel raib.

Sementara di tempat ketiga, di Jl. Melati, Lubuk Baja Kota, terjadi pencurian berupa laptop, ponsel, serta cincin emas.

Setelah menerima laporan dari para korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan. Masyarakat memberikan informasi penting yang membantu mengungkap keberadaan pelaku. Tim Reskrim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Baca Juga  Terungkap! Modus Operandi Pelaku Pengganda Uang di Palembang

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan pelaku ditangkap di kos-kosan di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Kepada Kapolsek, pelaku mengaku ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alasannya, sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *