Batam, Inibatam – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 561,05 gram dan Obat Ekstasi sebanyak 149 butir. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan hasil dua penangkapan di bulan September kemarin.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., menjelaskan bahwa penangkapan pertama bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan ada aktivitas penjualan dan peredaran narkotika di wilayah Sei Beduk pada tanggal 26 September 2023.
Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap tersangka J Alias T. Barang bukti yang diamankan dari tersangka 561,05 gram sabu.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/89/IX/2023/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 7 September 2023, dilakukan penangkapan terhadap tersangka SU dan SH serta penyitaan 149 butir Obat Ekstasi. Penangkapan kedua ini didasari oleh informasi dan keterangan dari sumber informasi.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti Narkotika jenis Ekstasi tersebut mengandung MDMA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Sebagai tindak lanjut, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti dengan seksama untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Upaya pemusnahan ini adalah langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dengan menghancurkan barang bukti narkotika, diharapkan dapat menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika dan meminimalisir peredaran narkotika di masyarakat.