Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Berita Hoax Terkait UAS dan Bantuan Dapur Umum di Rempang

Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Berita Hoax Terkait UAS dan Bantuan Dapur Umum di Rempang
Dua pelaku, BM dan IS ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai penyebar hoax tentang UAS (ist)

Batam, Inibatam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil mengamankan dua pelaku yang menyebarkan berita hoax di media sosial terkait pemeriksaan Ustad Abdul Somad dan pemberian bantuan dapur umum kepada warga di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, warga Rempang telah melakukan demonstrasi besar-besaran di depan Gedung BP Batam yang berakhir dengan bentrok dengan pihak kepolisian. Kedua pelaku ini kemudian menyebarkan informasi hoax melalui akun media sosial mereka.

“Kedua pelaku telah berhasil diamankan di Batam,” kata Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, pada Rabu (27/9/2023).

Menurut Nasriadi, kedua pelaku telah terbukti melakukan tindakan pidana ujaran kebencian dengan menyebarkan berita hoax yang mengklaim bahwa “Ustad Abdul Somad Ditangkap Dan Diperiksa Polisi Karena Memberikan Bantuan Kepada Pengungsi Rempang.”

Baca Juga  Geger Penemuan Mayat Laki-laki di Semak-semak di Punggur

Namun, informasi yang disebarkan oleh kedua pelaku tersebut ternyata tidak benar dan merupakan hoax. Oleh karena itu, pihak berwajib segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik dua akun tersebut.

“Mereka telah menyebarkan berita hoax terkait penangkapan dan pemeriksaan Ustad Abdul Somad, sehingga kami berhasil mengidentifikasi dua akun milik Bambang Mardianto (Facebook) dan @issaditrimo (Tiktok) sebagai pelaku yang menyebarkan berita hoax tersebut,” jelas Nasriadi.

Lebih lanjut, Nasriadi mengungkapkan bahwa pemilik akun Facebook dengan inisial BM (39) telah diamankan di kediamannya di wilayah Baloi Blok II, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Sedangkan pemilik akun Tiktok @issaditrimo dengan inisial IS (52) ditangkap di wilayah Komplek Jupiter Residance, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam.

“Kedua pelaku kami berhasil amankan pada tanggal 26 September lalu di dua lokasi yang berbeda,” tambahnya.

Baca Juga  Tidak Diberi Uang Rp 50 Miliar untuk Maju Calon Bupati, TRH Dibunuh dengan Keji oleh Suami Kedua

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial milik para pelaku.

Nasriadi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan posting berita hoax, apalagi yang sampai menghasut banyak orang.

Saat ini, kedua pelaku sedang ditahan di Polda Kepri dan dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Mereka juga dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *