Batam, Inibatam – Polemik lahan di Sei Nayon, Bangkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, terus menjadi sorotan. Pada Sabtu (30/9/2023), PT Citra Mitra Graha (CMG) sebagai pemilik lahan mengambil tindakan dengan memasang plang tanda kepemilikan lahan.
Polemik mengenai lahan di Sei Nayon telah berlangsung beberapa tahun belakangan ini tanpa penyelesaian yang jelas. Sebagai pemilik lahan yag sah, PT CMG tidak saja memasang plang tanda kepemilikan lahan tapi juga melakukan pendataan di Komplek Sei Nayon, RT/03 RW/12.
Nasib Siahaan, Kuasa Hukum PT CMG, menjelaskan tujuan dari langkah ini adalah untuk mengesahkan kepemilikan perusahaan atas lahan tersebut dan memulai proses pemindahan warga yang tinggal di sana.
“Kita masuk ke wilayah pemukiman, memasang plang, dan mendata siapa saja yang bersedia pindah ke kaveling yang sudah kami siapkan,” kata Nasib Siahaan.
PT CMG berusaha mengambil alih lahan dari pihak yang dianggap sebagai penyerobot.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan di Sei Nayon.
“Mereka selama ini menganggap tidak ada pemiliknya. Jangan mengira bahwa lahan ini tidak memiliki pemilik sah. Lahan ini sah milik perusahaan,” tegas Nasib Siahaan.
Diperkirakan terdapat sekitar 230 rumah di kawasan tersebut, berdasarkan data lama yang ditemukan oleh PT CMG. Perusahaan ini juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi individu atau entitas yang mengomersilkan lahan tersebut.
“Saat ini, kami tidak tahu jumlah rumah di lahan PT CMG, oleh karena itu kami akan mendata ulang. Kami akan merebut satu rumah yang sudah ada persetujuan untuk direlokasi. Kami juga ingin mengetahui siapa yang mengkavelingkan lahan ini untuk dijual,” jelas Nasib.
PT CMG telah menyiapkan kaveling di kawasan Kabil, Batam, sebagai alternatif tempat tinggal bagi warga yang akan direlokasi. Lahan ini sudah dimiliki oleh perusahaan selama 30 tahun.
“Kami telah membeli lahan di sana. Jika mereka setuju, kami akan memindahkan mereka ke sana. Jangan menganggap bahwa lahan ini tidak memiliki pemilik sah, PT CMG memiliki hak kepemilikan. Kami menduga bahwa banyak yang telah menyerobot lahan ini,” tambah Nasib.
Namun, di lapangan, rencana pemasangan plang oleh PT CMG mendapat penolakan dari sejumlah warga. Mereka menghalang-halangi upaya ini karena tidak mengizinkan tindakan tersebut dilakukan.
Konflik lahan di Sei Nayon tetap menjadi sengketa yang belum terselesaikan hingga saat ini.