Polisi Berhasil Bekuk Otak Jaringan Love Scamming di Batam

Polisi Berhasil Bekuk Otak Jaringan Love Scamming di Batam
Inilah WNA China yang ditangkap di dua pulau kecamatan Belakangpadang, Batam (ist)

Batam, Inibatam – Sebanyak 42 orang WNA China ditangkap dua pulau di Kecamatan Belakangpadang, Batam, Selasa (5/9/2023). Salah satu yang ditangkap adalah Lin Yin Xiang, seorang perempuan yang menjadi otak pelaku jaringan love scamming dan jadi DPO kepolisian China.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dalam kofrensi pers, Rabu (6/9/2023) di Polresta Barelang.

“Yang paling berharga dari penangkapan ini adalah, kami menangkap buronan yang paling dicari Kepolisian China dengan inisial LX. Dia sebagai pemimpin, sebagai pengatur, dan perencana dalam komplotan ini,” katanya.

Disebutkan, penangkapan di Pulau Kasu dan Pulau Bontong Belakangpadang adalah penangkapan yang ke dua dari pengungkapan jaringan penipuan dan pemerasan love scamming di Batam.

Baca Juga  Berhasil Tangkap 42 WN China di Pulau Kasu dan Pulau Bontong, Ditreskrimsus Apresiasi Polsek Belakangpadang

Penangkapan dan pengungkapan itu berkat kerjasama Interpol Indonesia dan China yang didukung Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kawasan Industri Kara, Kota Batam.

Pada penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan sebanyak 88 orang WNA China. Tapi dalam penangkapan itu, otak pelakunya berhasil kabur.

“Jadi ketika mendengar ada tangkapan 88 orang warga negara China di Industri Kara, mereka langsung melarikan diri dan menyeberang menggunakan pompong ke pulau tersebut. Sampai saat ini, kami masih mendalami warga yang membantu pelarian tersebut,” tambah Kombes Pol Nasriadi.

Perburuan polisi akhirnya menemukan mereka dua pulau itu. Namun saat penangkapan terjadi, mereka sempat kabur ke dalam hutan.

Baca Juga  Polresta Barelang Ungkap Penampungan PMI Ilegal di Batam, Pasangan Suami Istri Ditangkap

“Kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap seluruh tersangka di pulau tersebut. Sedangkan pemilik rumah melarikan diri dan masih kami lakukan pengejaran,” jelasnya.

Dari 42 orang yang ditangkap di pulau itu, 34 orang pria dan 8 orang wanita.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini adalah, 32 unit telepon genggam, dua unit laptop dan uang tunai Rp79 juta dan enam paspor.

“Untuk uang tunai ini akan kami selidiki, dari mana mereka mendapatkan uang dengan mata uang rupiah ini,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *