Batam, Inibatam – Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas.
Mereka juga diduga ikut melakukan pengerusakan pagar dan kaca gedung kantor BP Batam, serta melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor BP Batam pada Senin (11/08/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh Laskar Pembela Marwah Melayu dan Gagak Hitam. Mereka menuntut penolakan penggusuran 16 titik Kampung Tua di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah menjumpai massa aksi untuk mencari solusi, namun keputusan terkait penggusuran berada di tangan Pemerintah Pusat.
Dalam unjuk rasa yang awalnya tertib, para pengunjuk rasa kemudian melakukan kekerasan, melempar batu, dan merusak fasilitas, yang menyebabkan 22 personil pengamanan mengalami luka-luka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, berusaha mengendalikan situasi dengan menghimbau kepada pengunjuk rasa, tetapi tindakan keras terus berlanjut.
Kapolresta Barelang akhirnya memerintahkan tindakan pembubaran massa dengan water canon dan penembakan gas air mata.
Massa aksi terpecah menjadi dua arah, dan jalan diblokir dengan membakar ban dan tong sampah.
Akibat kejadian tersebut, 43 orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh polisi, dan 5 di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. Kapolresta Barelang menyerukan kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan yang ada dan menjaga ketertiban di Kota Batam.