Batam, Inibatam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akan menindak tegas bagi masyarakat yang menyebarkan video syur seorang mahasiswi di Batam, Kepulauan Riau. Video tersebut telah menjadi viral setelah dibagikan oleh mantan kekasih korban.
Pelaku, seorang pria berusia 22 tahun dengan inisial AM, mantan kekasih korban, telah berhasil diamankan oleh petugas. Dalam konteks ini, polisi menghimbau agar masyarakat yang memiliki video tersebut segera menghapusnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghapus video tersebut jika masih menyimpan atau merekamnya,” ungkap Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, pada Kamis (19/8/2023).
Nasriadi menekankan bahwa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berani menyebarkan video tersebut.
“Jika ada yang berani menyebarkan, siap-siap kami akan menetapkan tersangka baru, yaitu orang yang menyebarkan video tersebut,” katanya.
Korban masih trauma
Lebih lanjut, Nasriadi menyatakan, “Apalagi menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi, hal itu sangat tidak bermoral dan tidak dapat diterima bagi siapa pun yang melakukannya.”
Ia juga meminta kepada masyarakat agar membantu korban dengan menghapus video tersebut dan tidak menyebarkannya.
Nasriadi menekankan bahwa korban, yang saat ini masih menjadi seorang mahasiswi di Batam, telah mengalami trauma yang mendalam setelah peristiwa tersebut.
“Marilah kita bersama-sama membantu korban dan memberikan motivasi kepadanya, karena korban masih merupakan seorang mahasiswi. Saat ini, korban masih memerlukan dukungan psikologis,” ujarnya.