Polisi Tangkap Pelaku Jambret WNA India di Batam

Pelaku jambret ditangkap

Batam, Inibatam –  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol  Dwi Ramadhanto, menggelar konferensi pers pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang di Polresta Barelang. Kamis (07/3/2024).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan kejadian terjadi pada Hari Sabtu (17/22024) sekira pukul 17.00 WIB di Jl. raya depan rumah taman sebelum SPBU depan Plamo Garden – Kota Batam, dengan inisial pelaku DW (36 tahun) dan RM (25 tahun).

Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena kesulitan ekonomi yang mana menjadi salah satu faktor utama alasan kedua Pelaku dalam melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib kedua tersangka sedang duduk di Halte Bus Kepri Mall kemudian pelaku DW mempunyai ide untuk mencuri Handphone sambil jalan pulang, kemudian kedua pelaku berangkat menggunakan 1 Unit Honda Beat Warna Hijau yang digunakan DW dan rekan pelaku RM menggunakan 1 Unit Suzuki Shogun, kedua pelaku beriringan berjalan melewati ruko central sukajadi kemudian melewati Uturn mengarah kekongkow kepri mall.

Baca Juga  Buruh Batam Kembali Turun ke Jalan: Hindari Rute Panbil Hingga Kantor Walikota

 

 

Kemudian saat dijalan depan rumah taman sebelum SPBU depan Plamo Garden sekira pukul 17.00 Wib pelaku RM menggunakan 1 Unit sepeda motor merk Suzuki Shogun menunjuk kearah korban (WNA India Ganesh Karri) yang mana korban sedang memegang Handphone tersebut di pinggir jalan tersebut kemudian pelaku DW menggunakan 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Hijau mendekati korban dan langsung menarik paksa dan berhasil mengambil 1 Unit Handphone Samsung Note 20 Ultra 256Gb milik korban.

Barang bukti yang di amankan yakni 1 Unit Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra 256 GB warna Hitam Milik Korban, 1 Unit Honda Beat tahun 2023 110 CC yang digunakan pelaku DW Sebagai Sarana melakukan kejahatan, kemudian 1 Unit Suzuki Shogun tahun 2003 yang digunakan pelaku RM Sebagai Sarana melakukan kejahtan.

Baca Juga  Kasus Bentrok di Rempang, Batam: Tujuh Orang Ditangkap sebagai Tersangka

 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda dan baru kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan dan barang hasil curian sempat di jual oleh pelaku dan untuk sekarang ini sudah kita sita menjadi barang bukti.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ramadhanto mengimbau kepada seluruh masyarakat kota batam untuk selalu waspada dan berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *