Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak di Media Sosial Michat: Germonya Juga Di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak di Media Sosial Michat: Germonya Juga Di Bawah Umur
Germo yang masih di bawah umur 'menjua' temannya lewat media sosial (ist)

Surabaya, Inibatam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi melalui aplikasi media sosial “Michat.”

Kasus ini melibatkan korban gadis di bawah umur. Lebih mencengangkan, pelaku penjual (germo) juga masih di bawah umur.

Seorang gadis berusia 17 tahun, warga Wonokromo, diduga sebagai pelaku yang menjual teman sebayanya melalui media sosial.

Kasus ini semakin memprihatinkan karena pelaku yang masih sangat muda terlibat dalam perdagangan manusia. Lebih tragis lagi, dua gadis remaja (ABG) berusia 16 tahun dari Surabaya dan Sidoarjo juga menjadi korban dalam kasus ini. Mereka adalah teman dari pelaku.

Kasus ini terungkap ketika kedua korban dijual kepada sejumlah pria melalui media sosial seperti Facebook dan grup Telegram.

Baca Juga  Kapolda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Batam: 46,477 KG Sabu Disita, 10,727 Kg Dimusnahkan

“Tersangka menjual teman sebayanya itu dengan harga mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta, tergantung pada kesepakatan dengan pria yang bersangkutan,” ungkap Ipda Yoga Prihandono, Kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seperti dikutip tvone, Rabu (1/11/2023).

Uang penjualan untuk gaya hidup

Pelaku mengakui bahwa ia sudah dua kali berhasil menjual teman-temannya. Uang dari penjualan itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

“Dia menjual teman-temannya untuk memenuhi gaya hidupnya dan menggunakannya untuk mengundang teman-temannya dalam pesta,” tambah Yoga.

Meskipun pelaku IP terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking), karena usianya yang masih di bawah umur, ia akan diserahkan ke Badan Pengawasan Anak-anak.

Baca Juga  Pembunuhan Sadis di Perumahan Mukakuning Batam: Pelaku Adalah Suami Kedua Korban

Dijerat pasal berlapis

“Tersangka kami jerat Pasal 76F Juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal tentang Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPO). Saat ini, tersangka masih dititipkan ke Badan Pengawasan Anak-anak,” jelas Yoga.

Sayangnya, dalam operasi ini, pihak berwajib belum berhasil mengamankan pria yang terlibat dengan kedua gadis di bawah umur tersebut. Perlu diingat bahwa kencan dengan anak di bawah umur adalah tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *