Jakarta, Inibatam – Polisi berhasil menangkap penjual tiket palsu konser Coldplay berinisial RA di sebuah rumah di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku menjual tiket palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang telah dia beli.
“Pelaku menjual tiket ini secara langsung kepada para korban,” ujar Bintoro.
Penangkapan RA dilakukan berdasarkan laporan dari korban berinisial FSA dan rekan-rekannya. Seluruhnya, para korban membeli 24 tiket palsu tersebut dari pelaku dengan total harga mencapai Rp312 juta.
Bintoro menjelaskan bahwa RA, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, menjalankan aksinya dengan metode mulut ke mulut. Para korban tergiur oleh bujuk rayu pelaku yang awalnya menjajakan tiket asli untuk konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Rabu malam.
“Melihat tiket asli, korban tergiur. Tetapi yang diserahkan pelaku adalah tiket hasil duplikat. Setelah ditukar, korban baru mengetahui tiket yang dibeli adalah palsu,” kata Bintoro seperti dilansir tempo, Kamis (16/11/2023).
Menurut Bintoro, pelaku beroperasi sendirian, namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini karena mungkin ada korban lain yang belum melaporkan.
Pelaku penipuan akan dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya salah satu artis ibu kota yang menjadi korban,” tambah Bintoro.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati. Memeriksa keaslian tiket sebelum melakukan transaksi pembelian tiket konser atau acara lainnya.