Batam, Inibatam – Sindikat pengedar uang palsu gagal menjalankan misinya di Batam. Polisi akhirnya menyita 390 lembar uang palsu Dolar Singapura pecahan Sin $ 10.000. Jika di-Rupiahkan uang palsu yang akan ditransaksikan itu total senilai Rp 46 Miliar dengan estimasi 1 Sin $ senilai Rp 11.770,78.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan menyebut sebanyak 4 orang tersangka diringkus yakni B, AG, AYA dan AK.
Uang palsu itu awalnya dibawa B dari Pekanbaru ke Batam pada 17 September 2023. Awalnya 10 lembar pecahan Sin $ 10.000 itu dibawa untuk bertemu E (saksi).
B meminta E menukarkan di money changer uang itu. Dua lembar diserahkan B kepada E. Namun E mengembalikannya karena tahu uang itu palsu. Kendati B menyebut itu uang asli keluaran lama, namun E tak percaya.
B kemudian menghubungi EAN (saksi/pelapor) ia menyerahkan 4 lembar uang itu dan mencoba meyakinkan EAN. Ia juga mengatakan punya 390 lembar lagi uang itu yang akan dibawa ke Batam. Ia janji akan beri komisi jika membantunya menukarkan uang tersebut.
“Saksi inisial EAN (pelapor) memberikan sebanyak dua lembar kepada saksi inisial MT dengan tujuan untuk dilakukan pengecekan keasliannya ke Singapura,” kata Adip, saat Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (31/1/2024).
Karena menurut informasi dari pihak money changer, uang kertas pecahan Sin $ 10.000 hanya bisa ditukarkan disana.
Pergilah MT ke Singapura 21 September 2023 untuk membuka rekening Bank Singapura. Namun karena syarat tak terpenuhi MT batal membuka rekening, ia tak dapat menukarkan uang itu.
MT kemudian ke Marina Bay Sand Casino, dan pada saat hendak mengisi kartu kredit, saksi inisial MT menyerahkan 2 lembar uang kertas itu kepada petugas casino dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.
Pada 22 September AG datang dari Bogor ke Batam untuk mengawal proses penukaran uang palsu itu atas instruksi tersangka B.
Pada 23 September 2023 tersangka inisial AYA alias Y dari Pekanbaru datang ke Batam untuk membawa sebanyak 390 lembar uang palsu itu.
Mereka melakukan pertemuan di salah satu hotel di Batam yang disewa oleh AG untuk memperlihatkan uang kertas pecahan Sin $ 10.000 kepada EAN.
Rekan EAN, yakni RH (saksi) mendapat kabar jika MT ditangkap polisi di Singapura (Singapore Police Force) karena dugaan mengedar uang palsu itu di Marina Bay Sand Casino.
“Setelah saksi inisial RH mendapat informasi yang valid dari KBRI di Singapura bahwa benar saksi inisial MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force), maka pada tanggal 29 September 2023, akhirnya EAN melapor ke Polda Kepri,” tukas Adip.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh Monetary Authority Of Singapore (MAS) uang yang disita oleh Singapore Police Force dari MT dipastikan palsu.
Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia, Divhubinter Polri AKBP Januar, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi yang baik dengan Singapore Police Force.
“Kami melakukan koordinasi saat berada disana, dari Divhubinter sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan di sana,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Para tersangka dijerat Pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP terkait pengedaran uang palsu. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus ini terungkap berkat kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan,” ucapnya. (*)
sumber: gudangberita