Polisi Tangkap YSR, Pelaku Penyebar Provokasi untuk Aksi Bela Rempang

Polisi Tangkap YSR, Pelaku Penyebar Provokasi untuk Aksi Bela Rempang
Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta, Rabu (20/9/2023) (ilustrasi)

Batam, Inibatam – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YSR (23) yang diduga menyebarkan video provokatif untuk Aksi Bela Rempang melalui media sosial. Dalam video itu pelaku menghasut massa untuk menyerang anggota polisi yang bertugas dalam Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran kebencian, permusuhan, hasutan, dan provokasi terhadap petugas kepolisian yang menjaga pengamanan aksi unjuk rasa pada tanggal 20 September 2023 di Patung Kuda.

Video provokatif yang diunggah oleh YSR berhasil teridentifikasi melalui patroli siber. Ade Safri menyebutkan bahwa YSR menyebar video tersebut melalui grup WhatsApp satu hari sebelum pelaksanaan aksi demonstrasi.

Baca Juga  Nirwana Residence Sekupang Geger, Ada Mayat Ditemukan di Masjid Al Ikhlas

Adapun, kalimat provokatif yang disebarkan sebagai berikut:

“Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih,” tulis pesan provokatif tersebut.

Hasil penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke kediaman YSR di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, di mana ia ditangkap.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Sepeda Motor di Batam Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sagulung

Ade Safri menegaskan bahwa YSR bukan bagian dari kelompok massa yang menggelar aksi di Patung Kuda.

“Postingan tersebut dilakukan oleh tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, dan keesokan harinya di Patung Kuda,” jelasnya seperti dikutip cnnindonesia, Kamis (21/9/2023).

Saat ini, pelaku YSR masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, YSR dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *