Kronologi Kematian Fitriyani, Dihabisi Kekasih yang Ternyata Suami Orang

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Barelang (foto: Polresta Barelang)

Batam, Inibatam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,  menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku pembunuhan terkait penemuan tengkorak manusia di Kampung Teluk Air Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam, Kamis (21/12/2023).

Kejadian terjadi di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kel. Setokok Kec. Bulang – Kota Batam Pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 08.10 Wib., dengan identitas Korban insial F (Perempuan) lahir di Batu Limau, dengan alamat di Kel. Batu Limau Kec. Ungar Kota Karimun Prov. Kepulauan Riau. Dengan jumlah 6 orang saksi.

Pelaku yang diamankan berinisial ZH (33 tahun) pekerjaan sebagai buruh bangunan, pelaku merupakan kekasih dari korban F.

Baca Juga  Perbaikan Pipa Besar di Simpang Kepri Mall Terus Digesa, Dirut PT ABH Ikut Awasi Perbaikan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib saat saksi A pergi ke kebun yang berada di Kampung teluk air RT, 003 / RW. 001 Kel. Setokok Kec. Bulang Kota Batam dengan tujuan untuk melihat batas tanah di kebun tersebut dan kemudian saksi A pulang, lalu melihat di tepi jalan sebelah kiri ada sebuah tengkorak kepala, lalu berhenti dan melihat lagi untuk memastikan, kemudian saksi A langsung pergi ke Pondok saksi R dan rekannya S dan mengatakan “ada tengkorak manusia di lokasi kamu “setelah menyampaikan informasi lalu dilakukan pengecekan, setelah kami memastikan bahwa itu tengkorak kepala manusia, kemudian berusaha untuk mencari tengkorak disekitar lokasi tersebut”.

Baca Juga  Polsek Batu Ampar Sabet Gelar Polsek Terbaik, Kapolresta Barelang Apresiasi Prestasi

Ternyata benar ditemukan tengkorak bagian badan, kaki dan tangan korban yang tidak jauh dari tengkorak kepala yaitu sekitar 5 meter dari tengkorak kepala, selain dari itu kami juga menemukan barang-barang yang diduga milik korban yaitu berupa tas, sepatu, Dompet, jam tangan, handuk dan baju yang digunakan korban yang melekat di tubuh korban, setelah itu kami melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *