Polresta Barelang Amankan Sabu Senilai Rp 13 Miliar di Pelabuhan Sagulung

Polresta Barelang Amankan Sabu Senilai Rp 13 Miliar di Pelabuhan Sagulung
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nuroho Tri bersama tersangka S (humas polresta barelang)

Batam, Inibatam – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan sabu seberat hampir 3 kilogram dengan nilai Rp 13 miliar. Sabu diamankan di Pelabuhan Sagulung, Kelurahaan Sei Binti, Sagulung, Batam, pada 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, dalam konferensi pers hari Kamis (23/11/2023) mengungkapkan penangkapan sabu itu berawal dari informasi masyarakat.

Setelah tim Satresnarkoba Polresta Barelang turun ke lapangan, Pelabuhan Sagulung, tim melihat seorang pria yang membawa bungkusan ke parkiran motor.

“Dari penggeledahan, dalam bungkusan itu terdapat 3 paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik teh,” kata Kombes Nugroho Tri.

Kemudian pria bernama S (46 tahun) itu diamankan dengan 3 paket seberat 2,919.73 kilogram.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penyebaran Uang Palsu di Batam

Menurut Kapolresta, pelaku S mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang A yang sekarang jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Sebagai kurir, dia mendapat upah Rp. 15.000.000,- setelah tugas selesai.

S juga mengakui perannya sebagai kurir yang bertugas mengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung.

Jika dihitung berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang, jumlah barang bukti ini dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia.

Dengan harga sabu mencapai Rp. 4.379.595.000, saat ini, maka nilai sau yang disita berkisar Rp 13 miliar.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan praktek atau transaksi narkotika kepada kepolisian. Ia menekankan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan di Kota Batam, serta menjamin kerahasiaan pelapor.

Baca Juga  Pipa Air Bocor Lagi di Batam: Warga Batu Aji Bakal Kesulitan Air Bersih

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka berpotensi menghadapi hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, beserta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *