Batam, Inibatam – Polresta Barelang melaksanakan Pengamanan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (25/10/2023) di berbagai lokasi di Kota Batam.
Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, S.H, yang melibatkan 150 orang personil dari Polresta Barelang, TNI, Satpol PP, serta Bawaslu Kota Batam.
Sebelum melaksanakan kegiatan, dilakukan apel persiapan yang dihadiri oleh Sekda Kota Batam, H. Jefridin, Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Z.A.C Tamba, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana, dan Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin, serta para Camat se-Kota Batam dan Panwascam se-Kota Batam.
Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan Bawaslu sebelumnya.
Bawaslu telah mengirim surat kepada partai-partai terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang telah berlangsung sejak bulan Februari hingga 10 Oktober. Kegiatan penertiban itu dilaksanakan di sembilan lokasi di Kota Batam.
Penertiban bagian persiapan menghadapi Pemilu 2024
Sekda Kota Batam H. Jefridin, juga memberikan pandangannya terkait kegiatan ini. Ia menyebut bahwa kegiatan hari ini adalah bagian dari persiapan menghadapi Pemilu tahun 2024, khususnya terkait penertiban alat peraga.
Sekda Kota Batam menekankan pentingnya partisipasi partai politik dalam mengikuti aturan yang berlaku. Apabila ada protes, ia mengajak untuk menyampaikannya dengan baik.
Sekda Jefridin juga berharap agar semua pihak, termasuk Bawaslu dan partai politik, dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kelancaran Pemilu.
Kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi dilaksanakan di setiap wilayah Kecamatan Kota Batam dengan penanggung jawab dari masing-masing Panwascam.
Alat peraga yang boleh dilepas mencakup baliho atau spanduk yang memuat simbol contreng, nomor urut, serta gambar paku coblos, dan yang dipasang di tempat umum. Kegiatan penertiban alat peraga akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023.