Polresta Barelang Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen di Batam, 5 Pelaku Diamankan

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen di Batam, 5 Pelaku Diamankan
Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pembuat dokumen palsu di Batam. Lima pelaku diamankan (ist)

Batam, Inibatam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pembuatan dokumen otentik palsu di Batam, seperti ijazah, SIM, KTP dan KK.  Dua pelaku pembuat dokumen dan tiga calo berhasil diamankan.

Ke lima orang itu, dua orang pembuat dokumen palsu, Dedek Opik dan Sigit Ari, serta tiga orang bertugas sebagai calo, Dedi Suheri, Ahmadi, dan Jensen Sinaga. Dokumen yang mereka palsukan itu berupa ijazah, KTP, SIM hinga Kartu Keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, kelima pelaku ini dibekuk, Kamis (26/10/2023) kemarin.

Terungkapnya komplotan ini, ketika Unit V Satreskrim bersama Jatanras Polresta Barelang menangkap seorang calo, Ahmadi (39) di sebuah kos-kosan di Baloi Blom 2 No.151, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Tim unit V Satreskrim Polresta Barelang bersama sama Jatanras Polresta Barelang telah mengamankan seorang laki-laki bernama Ahmadi (39) terduga calo dari pelaku pembuatan dokumen otentik berupa KTP, KK, Ijazah, SIM palsu,” ungkap Kompol Budi Hartono dalam keterangan yang diterima redaksi inibatam, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga  Bentrok Antara Petugas dan Warga di Rempang, 8 Orang Diamankan

Dari keterangan Ahmadi, polisi kemudian menangkap calo lainnya, Dedi Suheri

“Dari pelaku ini, terungkap nama pembuat dokumen palsu, Dede Opik,” ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang.

Dede Opik kemudian ditangkap di kosannya. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu set komputer dan beberapa printer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu, seperti KTP dan SIM.

Ketiga tersangka, Dede, Dedi dan Ahmadi bersama dengan barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sudah beroperasi 1 – 3 tahun di Batam

Dari pengembangan, kemudian ditangkap anggota lainnya sebagai pembuat dokumen palsu dan calo, Sigit dan Jansen Sinaga. Kelima pelaku diketahui telah melaksanakan aksinya lebih kurang satu hingga 3 tahun.

Baca Juga  Situasi di Rempang Semakin Memanas, Murid SD Dievakuasi saat Bentrokan

“Aktivitas para pelaku ini telah berlangsung satu hingga 3 tahun. Ada dua orang bertugas sebagai calo dan tiga lainnya sebagai pembuat dokumen,” tambah Kompol Budi Hartono.

Diketahui untuk pembuatan dokumen palsu itu pelaku pembuatan mematok harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu, tergantung jenis dokumennya. Sementara, calon menjual lebih tinggi Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Para pemesan dokumen palsu tersebut, diketahui para pelamar kerja di Batam.

“Pemesannya dokumen itu biasanya untuk kebutuhan melamar kerja di sebuah perusahaan. Biasanya mereka ada yang tak tamat SMP atau SMA sehingga memesan untuk kebutuhan itu,” jelas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *