Polresta Barelang Menang dalam Praperadilan Terkait Kasus Aksi Anarkis 11 September 2023 di Kantor BP Batam

Polresta Barelang Menang dalam Praperadilan Terkait Kasus Aksi Anarkis 11 September 2023 di Kantor BP Batam
Polresta Barelang menangkan gugatan Tim Kuasa Hukum Solidaritas untuk Rempang dalam penetapan tersangka demo rusuh Rempang (dok humas polresta barelang)

Batam, Inibatam – Polresta Barelang berhasil meraih kemenangan dalam proses praperadilan terkait penetapan 30 orang tersangka dalam aksi anarkis yang terjadi pada 11 September 2023 di Kantor BP Batam.

Sidang praperadilan ini dilakukan setelah pihak kuasa hukum para tersangka mengajukan gugatan prapradilan pada tanggal 20 Oktober 2023. Sidang praperadilan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam pada Senin (6/11/2023).

Kasus tersebut melibatkan 30 tersangka yang dituduh melakukan tindak pidana kekerasan terhadap petugas dan merusak properti secara bersama-sama di depan umum di Kantor BP Batam.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 6 November 2023.

Baca Juga  Kapolresta Barelang dan Polda Kepri Gelar Program Trauma Healing untuk Anak-Anak Rempang - Galang

Putusan berlangsung di tiga ruang sidang

Sidang praperadilan dilaksanakan dengan pembacaan putusan di tiga ruang sidang yang berbeda.

Ruang Sidang I dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan SH, MH, dengan Panitera Pengganti Herti. Ruang Sidang II dipimpin oleh Hakim Tunggal Edy Sameaputty, SH, MH, dengan Panitera Pengganti Bacok. Ruang Sidang III dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudith SH, MH, dengan Panitera Pengganti Syufwan.

Pihak pemohon kuasa hukum 30 orang tersangka adalah Tim advokat solidaritas Rempang. Sementara kuasa hukum termohon adalah dipimpin AKP Thetio Nardiyanto dengan 10 anggota.

Gugatan pemohon ditolak

Hakim Ketua, Sapri Tarigan SH, MH, dalam pengumuman putusan menyatakan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca Juga  Peringatan Dini BMKG: Potensi Hujan Lebat dan Petir, Warga Kepulauan Riau Diimbau Waspada

Tersangka dalam kasus ini dituduh melanggar Pasal 212 KUHPidana dan/atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan/atau Pasal 214 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, M.H, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kelancaran proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati keputusan hakim dan mematuhi hukum yang berlaku, sebagai wujud dari negara hukum yang harus dijunjung tinggi.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *