Polresta Barelang Serahkan Tersangka Kasus Demo Aksi Bela Rempang ke Kejaksaan Negeri Batam

Bang Long alias Iswandi M Yakub diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam (foto: Polresta Barelang)

Batam, Inibatam – Penyidik Polresta Barelang menyerahkan 35 orang tersangka dan barang bukti atau Tahap II terkait kasus kerusuhan yang terjadi di depan kantor BP Batam 11 September 2023 lalu ke Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (08/12/2023).

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 39/ IX/ 2023/ SPKT/ Polresta Barelng/ Polda Kepri tanggal 11 September 2023 dan LP-B/ 80/ IX/ 2023/ SPKT/ Polda Kepri tanggal 11 September 2023.

Baca juga :Polresta Barelang Menang dalam Praperadilan Terkait Kasus Aksi Anarkis 11 September 2023 di Kantor BP Batam

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Barelang setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau berkasnya telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kewenangan penuntutan ada pada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  700 Ribu Batang Rokok Manchester Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri

Tersangka berjumlah 35 orang, 34 orang tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Batam. Dan untuk satu orang tersangka inisial S sebagai tahanan kota dikarenakan masih berstatus Pelajar.

Baca juga: Gubernur Ansar Minta Wali Kota Batam Bertanggungjawab atas Tudingan Dalang Kerusuhan Demo Rempang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menyatakan sebelum lakukan tahap dua ini sebelumnya kita sudah melakukan tahapan-tahapan penyidikan sampai dengan pemberkasan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *