Hukum  

Polresta Barelang Terbitkan DPO Johanis dan Teddy Johanis: Kasus Penipuan dan Temuan Amunisi Senpi

Polresta Barelang Terbitkan DPO Johanis dan Teddy Johanis: Kasus Penipuan dan Temuan Amunisi Senpi
Temuan aminisi senpi di kantor milik Johanis da Teddy Johanis (ist)

Batam, Inibatam – Polresta Barelang akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Johanis dan Teddy Johanis. Keduanya terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta tanpa izin memiliki amunisi senjata api. Teddy dan Johanis sendiri juga masuk DPO Polda Kepri.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dalam konferensi pers pada hari Selasa (17/10/2023) di Mapolresta Barelang.

Disebutkan ada dua kasus yang melibatkan bapak dan anak ini. Kasus pertama adalah laporan polisi tanggal 16 Agustus 2023 yang melibatkan Johanis dan Teddy Johanis dengan korban Djoni.

Djoni, rekan bisnis Johanis, melaporkan bahwa terlapor telah menggelapkan sertifikat ruko yang telah dilunasi oleh korban. Saat ini, kedua terlapor juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kepri.

Otomatis untuk kasus yang sama, Direksi PT Jaya Putra Kundur dinyatakan DPO oleh Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Selain kasus penipuan dan penggelapan, Polresta Barelang juga mengungkap kasus kepemilikan amunisi senjata api caliber 9 mm yang ditemukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada tanggal 14 September 2023.

Baca Juga  KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Gratifikasi: Terlibat Suap Kasus Tambang

Temuan amunisi ini terjadi, saat petugas melakukan penggeledahan di kantor itu. Petugas menemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang merupakan amunisi senjata api laras pendek.

Amunisi tersebut tidak memiliki izin, dan Polresta Barelang telah menerbitkan laporan polisi model A pada tanggal 27 September 2023 terkait temuan ini. Terduga pelanggaran ini dapat menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini mengalami kerugian sebesar Rp. 19,5 miliar. Meskipun pembayaran sudah dilakukan secara bertahap, sertifikat yang seharusnya diberikan oleh terlapor tidak pernah diserahkan kepada korban. Polresta Barelang juga telah mengamankan bukti berupa transfer pembayaran kepada terlapor.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menghimbau kepada kedua terlapor, Teddy Johanis dan Johanis, agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Arief Hidayat Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres: Anwar Usman Ikut, Putusan Berubah

“Kepada Teddy Johanis dan Johanis, kami berharap untuk segera menyerahkan diri. Jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan, ” kata Kompol Budi Hartono.

Polresta Barelang menekankan bahwa tidak perlu takut menghadapi proses hukum, dan pihak berwenang akan menangani kasus ini secara profesional.

Saat ini Polresta Barelag sudah berkoordinasi dengan imigrasi.

“Tadi malam sudah diterbitkan DPO dan akan diserahkan ke imigrasi serta koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice,” tambahnya.

Terhadap kedua terlapor dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *