Batam  

Polresta Barelang Tetapkan 26 Tersangka Dalam Kasus Demo Rusuh di Kantor BP Batam

Polresta Barelang Tetapkan 26 Tersangka Dalam Kasus Demo Rusuh di Kantor BP Batam
Sebanyak 26 pendemo yang menghujani polisi dengan batu ditetapkan sebagai tersangka (ist)

Batam, Inibatam – Polresta Barelang menetapkan 26 orang pendemo dari 28 yang ditangkap sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berakhir rusuh di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023). Mereka dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap petugas, perlawanan terhadap petugas, merusak pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam, serta melempari petugas selama unjuk rasa tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Rabu (13/9/2023), menyebutkan dua orang yang dilepaskan yaitu Adi Irwandi dan EW, belum memiliki cukup bukti a dalam kejadian tersebut.

“Inisial EW juga berstatus anak di bawah umur (15 tahun), dan untuk perannya belum ada bukti video atau dokumentasi yang memadai,” kata AKP Tigor.

Walau tidak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dikenai status wajib lapor.

“Jika bukti video atau saksi ditemukan dalam kasus mereka di kemudian hari, proses hukum akan segera dilakukan,” tambahnya

Baca Juga  Prakiraan Cuaca di Kepulauan Riau Hari Ini: Variatif dengan Potensi Hujan dan Petir

Dari 26 tersangka yang telah ditetapkan, mereka diidentifikasi sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, perusak fasilitas Gedung Kantor BP Batam, serta pelaku pelemparan terhadap petugas.

Nama-nama tersangka tersebut adalah Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, dan Putra Bahari.

Dalam proses penyelidikan, lima dari 26 tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yaitu ganja dan sabu.

Selain menahan para pendemo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan batu dan kaca, dua buah besi pagar, pakaian tersangka, satu flashdisk yang berisi rekaman video kejadian, dan dua buah tameng polisi yang mengalami kerusakan.

Baca Juga  Geger Penemuan Mayat Laki-laki di Semak-semak di Punggur

Dalam kerusuhan itu, sebanyak 22 personel mengalami luka-luka selama pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.

Dari jumlah tersebut, 17 merupakan anggota Polri, 3 adalah personel Satpol PP, dan 2 adalah personel BP Batam. Beberapa korban harus dirawat di rumah sakit, termasuk satu diantaranya yang dirawat di rumah sakit BP Batam akibat luka akibat lemparan dari para pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan/atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan/atau Pasal 214 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ujaran Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *