Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penyebar Berita Bohong di TikTok

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penyebar Berita Bohong di TikTok
Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Boas, pelaku penyebar berita bohong di Tiktok (ist)

Medan, Inibatam – Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku penyebar berita bohong di tiktok. Tersangka, Boasa Simanjuntak (56), seorang warga yang tinggal di Jalan Karya Masjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan terhadap Boasa Simanjuntak karena ia diduga membuat postingan video yang berisi berita bohong yang menyebabkan kegaduhan dan kebencian di akun Tiktok miliknya dengan nama pengguna @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat (28/7/2023) lalu.

Video tersebut memiliki durasi 2 menit 13 detik dan diberi judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reserse Kriminal, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang dilakukan pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga  Pengatur Lalu Lintas 'Pak Ogah' Dianiaya di Medan: Propam Polda Sumut Selidiki Kasus Ini

Dilansir tvone, Sabtu (28/10/2023), dalam penanganan kasus ini, penyidik Polrestabes Medan telah mengambil kesaksian dari tiga ahli, yang terdiri dari ahli Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE), ahli Bahasa, dan ahli Pidana. Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa saudara Boasa Simanjuntak harus ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka sengaja menyebarkan informasi palsu

Kompol Fathir menjelaskan bahwa tersangka telah terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari tersangka Boasa Simanjuntak, petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel merek VIVO Y17 berwarna hitam yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi palsu yang dapat memicu kebencian.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan Warga Singapura di Batam: Tersangka Oknum Honorer Pemprov Kepri Terancam Hukuman Mati

Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang dapat merusak ketertiban dan perdamaian sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *