Polri Berhasil Mencegah Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 87,5 M ke Singapura

Polri Berhasil Mencegah Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 87,5 M ke Singapura
Polri berhasil menggagalkan ekspor ilegal benih lobster senilai Rp 87,5 miliar ke Singapura (ist)

Jakarta, Inibatam – Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil mencegah upaya ekspor ilegal sebanyak 350 ribu benih lobster (BBL) senilai Rp 87,5 miliar ke Singapura.

Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yasin Kosasih, menyebutkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih ilegal tersebut.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing ini mencapai sekitar Rp 87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah),” kata Yasin kepada wartawan, seperti yang dilaporkan pada Minggu (3/9/2023).

Kosasih menjelaskan bahwa tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.

“Kapal Polisi Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” ungkapnya seperti dilansir di laman humas polri, Minggu(3/9).

Baca Juga  Breaking News! Prabowo Selamat: MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres 70 Tahun dan Pelanggar HAM

Kosasih melaporkan bahwa sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku sebelum akhirnya pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal berhasil ditangkap.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya berwarna merah.

NH mengakui kepada penyidik bahwa benih lobster ilegal tersebut disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi.

Benih lobster ilegal ini kemudian dikemas dalam kondisi basah dan dibawa oleh para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang, sebelum nantinya diangkut ke Singapura.

“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah berwarna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan sekitar 250.000 ekor benih lobster,” jelasnya.

Setibanya di Tangerang, Kosasih mengungkapkan bahwa para pelaku berencana mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan memasukkannya ke dalam koper yang sudah disiapkan.

Baca Juga  Ancaman Bom di Penerbangan Scoot: Penumpang Ditangkap, Begini Rute Terbang Kembali ke Changi

“Benih lobster ini seharusnya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” tambahnya.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik juga berhasil menyita 2 tabung oksigen ukuran 48,3 kg beserta selang, 1 alat pres plastik untuk packing, 1 mobil Toyota Calya berwarna merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 tangki air, 5 bak air, dan 1 set blower.

Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *