Polsek Batam Kota Tangkap Dua Pelaku Jambret: Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Polsek Batam Tangkap Dua Pelaku Jambret: Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman (ist)

Batam, Inibatam – Jajaran Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku jambret yang meresahkan Kota Batam. Dari pengakuannya, pelaku telah beraksi di tujuh lokasi di Kota Batam.

Dalam konferensi pers, Selasa (17/10/2023) di Mapolsek Batam Kota, Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman mengungkapkan ke dua pelaku adalah ES (23) dan LYH (23). Keduanya ditangkap di Kavling Sagulung, Kota Batam, pada tanggal 13 Oktober kemarin.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan jambret di depan Duta Mas pada tanggal 12 Oktober. Korban, KS, yang berboncengan dijambret oleh pelaku ketika korban bersama kawannya sedang melintas di Jalan Depan Duta Mas menuju Botania Garden.

Korban yang membawa tas dengan tali slempang, ditarik oleh pelaku LYH. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami patahh pada tangan kirinya.

Para pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi ponsel, kartu identitas, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp.100.000.

Baca Juga  Polisi Tangkap Lagi Kurir Narkoba Internasional Fredy Pratama di Palembang

Esok paginya, korban memeriksa kartu ATM BCA-nya dan menemukan bahwa saldo di dalamnya telah berkurang sebesar Rp.1.600.000, yang berhasil diambil oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.800.000.

Pelaku ditangkap di Kavling Sagulung

Setelah menerima laporan ini, Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan rangkaian penyelidikan di lapangan. Dalam hasil penyelidikan ini, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Kavling Sagulung dan menyita barang bukti milik korban, termasuk ponsel dan sisa uang sebesar Rp.400.000.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan alat bantu yang digunakan para pelaku, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku juga melakukan aksi serupa di tempat lain.

Para pelaku melakukan aksi jambret sebanyak 7 kali sejak bulan Agustus 2023 hingga Oktober 2023, dengan titik kejadian di Tanjung Piayu sebanyak 3 kali, Sekupang sebanyak 2 kali, dan Batam Centre sebanyak 2 kali.

Baca Juga  Kepala BP Batam Bertemu Masyarakat Rempang dalam Forum Dialog

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH, menjelaskan bahwa pelaku ES berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sementara LYH berperan sebagai pelaku yang mencuri tas korban. Para pelaku melakukan aksinya secara acak dan jika ada kesempatan, mereka langsung beraksi.

Himbauan polisi

Kapolsek Sudirman juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk tidak membawa tas di bagian belakang, karena para pelaku tidak tahu apa yang ada di dalam tas tersebut.

Para pelaku beraksi terlebih dahulu tanpa mengetahui isi tas, yang dapat memancing mereka untuk melakukan aksi jambret dan membahayakan korban.

Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *