Polsek Bengkong Tangkap Komplotan Curanmor: Salah Satunya Remaja di Bawah Umur

Polsek Bengkong Tangkap Komplotan Curanmor: Salah Satunya Remaja di Bawah Umur
Penyidik unit reskrim Polsek Bengkong sedang memeriksa salah satu pelaku curanmor di Bengkong (dok humas polresta barelang)

Batam, Inibatam – Polsek Bengkong berhasil menangkap dua anggota komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Menariknya, dalam kasus ini, salah satu pelaku adalah seorang remaja di bawah umur.

Dua pelaku pencurian tersebut telah berhasil diamankan oleh polisi dan saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan target operasi tim kepolisian setelah menerima laporan dari dua korban yang berbeda.

Kapolsek Doddy, dalam keterangannya pada Rabu (25/10/2023), menyatakan bahwa laporan pencurian sepeda motor tersebut diterima oleh kepolisian pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2023.

Baca Juga  Singapura dan Jakarta Tetap Favorit, Ini Daftar Destinasi Liburan Pilihan Wisatawan Indonesia: Batam?

Dua lokasi berbeda, dua pelaku

Laporan kejadian ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di halaman rumah Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai.

“Setelah menerima laporan, penyelidikan segera dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Iptu Doddy.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa satu dari dua tersangka yang ditangkap adalah seorang residivis yang berulang kali terlibat dalam kasus pencurian motor. Sementara yang lainnya adalah seorang pemula dalam kasus Curanmor.

“Pelaku yang berumur 17 tahun adalah seorang spesialis dalam tindakan pencurian. Dia telah mengakui pernah masuk penjara beberapa kali, dengan vonis terakhir selama 10 bulan dan bebas pada bulan Mei 2023. Sementara pelaku berumur 15 tahun yang lain, ini adalah kali pertama dia terlibat dalam kasus pencurian,” tambahnya.

Baca Juga  Aniaya Ayah Pacar, Pelaku Diamankan Polsek Bengkong, Batam

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 bersamaan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor.

“Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” pungkas Kapolsek Bengkong Iptu Dodi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *