Polsek Kawasan Pelabuhan Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Centre

Polsek Kawasan Pelabuhan Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Centre
Polsek KKP Polresta Barelang menangkap YL, otak pelaku penyelundupan 2 PMI Ilegal ke Filipina (dok humas polresta barelang)

Batam, Inibatam – Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ilegal (PMI ilegal) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam. Kelompok pekerja migran ini direncanakan akan dikirim ke Filipina sebagai Operator Scamming.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas imigrasi pelabuhan terhadap gerak-gerik tiga calon penumpang kapal INDOMAS Ferry yang hendak bekerja di luar negeri pada Kamis (21/9/2023).

Ketiga calon pekerja migran ini. Maulana asal Yogyakarta, Mayco asal Medan dan Iqbal asal Pariaman, tidak bisa memperlihatkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan hukum, sehingga mereka ditolak oleh petugas imigrasi dan diamankan di pos polisi pelabuhan.

Iptu Noval Adimas, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan lebih lanjut, ketiga calon pekerja migran mengakui niat mereka untuk bekerja di Filipina sebagai operator Scamming dengan gaji sebesar 700 SGD atau setara dengan Rp 7 juta per bulan.

Baca Juga  Rudi Bantah Tersangka Penyebar Hoaks tentang UAS adalah Pegawai Honorer Pemko Batam

Dari informasi yang diperoleh dari ketiga pekerja tersebut, diketahui nama orang yang mengirim mereka, yakni YL, yang tinggal di Kepulauan Meranti, Riau.

Pada Selasa, 31 Oktober 2023, Tim Reskrim KKP Polresta Barelang berhasil mengamankan YL, terduga pelaku pengiriman PMI ilegal, di rumah kosnya di Meranti, Riau.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut, termasuk buku tabungan BRI yang menjadi barang bukti penting,” tambah Iptu Noval.

Seluruh barang bukti, termasuk tiga paspor korban, tiga tiket kapal Ferry, satu KTP pelaku, dua handphone (Iphone 13 dan Iphone 6 plus), serta satu unit mobil agya warna merah, telah disita sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Rempang Eco City Disiapkan untuk Bersaing dengan Singapura, Bahlil: Ada yang Tidak Suka

Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini ditahan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi pekerja migran Indonesia dan menindak tindak pidana terkait penempatan pekerja migran ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *