Batam, Inibatam – Polsek Lubuk Baja berhasil membongkar dan menangkap pelaku pemerasan WNA asal Singapura. Dua pelaku berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lain, masuk dalam DPO polisi.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023) sore menyebutkan ke dua pelaku yang ditangkap, TK (23 tahun) dan B (24 tahun). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial H, masih dalam daftar pencarian.
Kejadian berawal pada hari Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku menghubungi korban dengan inisial JO, seorang WNA asal Singapura, untuk mendapatkan jasa pijat. Pelaku menjemput korban di Nagoya Thamrin dan membawa korban ke salah satu hotel.
Setelah berada dalam kamar hotel, korban diminta untuk melepas pakaian agar mendapatkan pijatan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, dua orang pria tiba-tiba masuk ke dalam kamar. Mereka mengancam korban, meminta uang, serta mengancam akan memviralkan korban.
Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000, 600 Dolar Singapura, 3 Kartu Kredit, dan 1 Unit Handphone Samsung Flip 3 milik korban. Setelah berhasil, para pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban sendirian dalam kamar.
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 7.720.000,- dan kehilangan Handphone Samsung Flip 3.
Setelah menerima laporan mengenai tindakan pemerasan, pada hari Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi tempat kejadian perkara di hotel untuk melakukan penyelidikan.
Mereka mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, dengan inisial TK, berada di Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Petugas berhasil melakukan penangkapan.
Melalui pengembangan kasus, pelaku lainnya, berinisial B dan H, berhasil diidentifikasi.
Pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam. Tim berhasil menemukan bahwa pelaku B akan berangkat ke Medan. Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di Ruang Tunggu Gate A6 Bandara Hang Nadim.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan pemerasan dengan merencanakan mencari korban melalui aplikasi online.
Mereka berpura-pura sebagai tukang urut atau penyedia jasa pijat. Dua pelaku lainnya mendatangi korban yang sedang tanpa busana di dalam kamar hotel. Salah satu pelaku merekam kondisi telanjang korban dan mengancam untuk memviralkan korban, membuat korban ketakutan.
Pelaku ini pertama kali melakukan aksi pemerasan dan hasilnya dibagi tiga. Mereka dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 368 ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.