Hukum  

Polsek Lubuk Baja Tangkap 2 Pelaku PMI Ilegal ke Malaysia, 4 Korban Diamankan

Polsek Lubuk Baja Tangkap 2 Pelaku PMI Ilegal ke Malaysia, 4 Korban Diamankan
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian (ist)

Batam, Inibatam – Polsek Lubuk Baja Kota Batam berhasil mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Sebanyak dua orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, dalam konferensi pers Senin (16/10/2023) menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan HE (49 tahun) dan NB (48 tahun). Sementara jumlah korban yang terlibat dalam kasus ini mencapai 4 orang.

Kejadian ini berawal pada hari Selasa (19/9/2023) lalu. Saat itu, empat calon PMI Ilegal, M, AR, J dan Sdri I diamankan oleh anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam.

Pihak Polsek Bandara Hang Nadim kemudian menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk melakukan pengembangan kasus, terutama terhadap pelaku HE, yang berada di wilayah Lubuk Baja.

Anggota Polsek Bandara Hang Nadim dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan di Perumahan Winsor Park, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Baca Juga  Mangkir di Pangilan Pertama, Polda Metro Panggi Ulang Firli Bahuri Minggu Depan

Dalam proses ini, mereka berhasil menangkap satu pelaku lagi, yaitu HE, yang memerintahkan pelaku NB untuk menjemput empat calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam. Kemudian, pelaku NB dan HE bersama empat calon PMI dibawa ke Kepolsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut.

Dijanjikan Upah Rp 300 Ribu

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, yang diwakili Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, menyatakan bahwa para korban berasal dari Surabaya dan hendak diberangkatkan ke Malaysia. Para pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 300.000 per orang kepada korban.

Para korban mengenal Pelaku NB melalui seseorang dengan inisial NS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NS berperan sebagai perekrut yang mengurus keberangkatan dari Surabaya dan memberikan nomor telepon pelaku NB kepada korban.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Kepulauan Riau, Rabu: Hujan di Batam, Hujan Petir di Bintan dan Anambas

Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, korban menghubungi pelaku NB untuk menjemput mereka, termasuk korban M, Sdr J, dan Sdr AR.

Dalam operasi ini, pihak berwenang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass maskapai Lion Air, 1 unit mobil beserta surat-suratnya, STNK, dan kunci mobil.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 15.000.000.000,00. (reza)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *