Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor: Dua Pelaku Diamankan

Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor: Dua Pelaku Diamankan
Polsek Nongsa berhasil menangkap dua pelaku curanmor (ist)

Batam, Inibatam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Kavling Senjulung Blok A No.12, Rt. 001 Rw. 010, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Jumat (20/10/2023).

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai berinisial RPP (17 tahun) dan MR (15 tahun).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban AW menerima telepon dari istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat Tahun 2023, hilang. Motor itu diparkir di depan rumah mereka dengan stang terkunci.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000. Korban kemudian segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Nongsa.

Baca Juga  Operasi Gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal China,38,2 Kg Sabu Diamankan

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera memulai penyelidikan.

Pada tanggal 20 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB, mereka menerima informasi penting dan berhasil mengamankan pelaku MR yang berada di rumahnya di Perumahan Kavling Senjulung.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku MR, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, RPP. Lalu polisi segera mendatangi rumahnya di Perumahan Kavling Senjulung.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menjelaskan bahwa pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor. Motor dicuri dengan cara mendorong lalu menyalakan mesin sepeda motor tersebut secara bersamaan.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Hijau Doop yang sudah diubah oleh pelaku dengan mencuri Stop Kontaknya.

Baca Juga  Trip Pelayaran Akhir Pekan di Pelabuhan Sekupang Batam: Cek Jadwal dan Rute

Sebagai tindakan hukum, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *