Jakarta, Inibatam – Data pemain judi online di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mayoritas pemain judi online di Indonesia adalah warga berpenghasilan rendah.
Penelusuran PPATK ada 2,79 juta orang warga Indonesia bermain judi online. Sebanyak 79 persen atau 2,19 juta orang adalah warga berpenghasilan rendah atau yang sering disebut miskin.
Hal yang mencemaskan dari temuan ini adalah bahwa para pemain judi online ini umumnya bertaruh dengan nominal yang relatif kecil, yaitu di bawah Rp100 ribu.
PPATK mencatat bahwa golongan warga berpenghasilan rendah ini memiliki beragam profesi, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.
Meskipun PPATK telah mengungkap jumlah pemain judi online yang terlibat, laporan tersebut tidak mengungkapkan batasan penghasilan yang menjadi kriteria pemain judi online ini.
Hal ini menjadi perhatian, mengingat standar Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp550.458 per kapita per bulan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Komposisinya mencakup Garis Kemiskinan Makanan sebesar 74,21 persen dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar 25,79 persen.
Putaran Dana Mencapai Rp 190 Triliun
Sebelumnya, PPATK juga telah melaporkan bahwa total perputaran dana terkait judi online dalam periode 2017-2022 mencapai Rp190,26 triliun. Selain itu, total partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online selama periode yang sama mencapai lebih dari Rp52 triliun.
Laporan ini menunjukkan bahwa aktivitas transaksi judi online terus meningkat setiap tahunnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah bergerak untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan pemutusan akses terhadap ribuan konten perjudian online dan pemblokiran rekening yang terkait dengan perjudian. Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengurangi dampak perjudian online di Indonesia.