Batam  

Progres Hunian Sementara di Rempang: Ombudsman RI Tinjau Kesiapan Fasilitas

Progres Hunian Sementara di Rempang: Ombudsman RI Tinjau Kesiapan Fasilitas
Ombudsman RI tinjau hunian sementara masyarakat Pulau Rempang di tiga lokasi (dok bp batam)

Batam, Inibatam – Ombudsman RI melakukan peninjauan hunian sementara bagi Masyarakat Rempang, Senin (9/10/2023). Dalam kunjungan tersebut, BP Batam turut mendampingi di tiga lokasi hunian sementara yang berlokasi di Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil, dan Rusun Batu Ampar.

Pendampingan tersebut merupakan langkah koordinasi antara Ombudsman RI, BP Batam, dan Pemko Batam untuk memastikan kesiapan hunian sementara yang disiapkan oleh pemerintah.

Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait fasilitas hunian sementara, yang nantinya akan digunakan oleh warga Rempang dalam mendukung percepatan investasi Rempang Eco City.

Dalam peninjauan tersebut, Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan kesiapan BP Batam dan Pemko Batam dalam menyiapkan hunian sementara bagi warga Rempang.

Baca Juga  Panglima Gagak Hitam Bela Bang Long di Sidang Demo Rempang

Ia mengungkapkan bahwa fasilitas yang disediakan, seperti kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya, sudah cukup layak.

Namun, Dahlena juga mengakui bahwa masih ada warga yang merasa ragu untuk pindah ke hunian sementara. Oleh karena itu, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada warga yang masih ragu terkait relokasi mereka.

Tim Ombudsman RI juga berbicara langsung dengan warga yang telah pindah ke hunian sementara, yang memberikan kesaksian bahwa fasilitas yang dijanjikan oleh pemerintah telah terpenuhi.

Diharapkan bahwa melalui kunjungan ini, warga Rempang yang masih merasa ragu dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hunian sementara yang telah disiapkan.

Baca Juga  Peringatan Cuaca: Waspada Hujan dan Petir di Batam dan Bintan Hari Ini, Hati-hati Banjir

Program investasi Rempang Eco City diharapkan dapat berjalan lancar, dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap juga terwujud sesuai dengan komitmen pemerintah.

Sebelumnya, sekitar 25 Kepala Keluarga (KK) telah menempati hunian sementara sebagai bukti komitmen BP Batam dalam mempercepat realisasi investasi di Rempang.

Progres ini merupakan hasil dari kerja keras BP Batam dalam melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang terdampak pengembangan industri di Rempang.

Tanpa ada paksaan dan intervensi, warga yang mendukung realisasi Program Strategis Nasional (PSN) dengan sukarela menerima pergeseran ke hunian sementara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *