Rahasia Galaknya Debt Collector: Begini Penghasilan dan Taktik Penagihan

Rahasia Galaknya Debt Collector: Begini Penghasilan dan Taktik Penagihan
Debt Collector selain menerima gaji bulanan, mereka juga menerima bonus dari setiap tagihan yang diterima (ilustrasi)

Batam, Inibatam – Maraknya kasus gagal bayar pinjol telah mendorong peningkatan jumlah profesi debt collector. Namun, mengapa debt collector terlihat begitu tegas dan galak saat melakukan penagihan? Selain gaji bulanan, berapa penghasilan yang mereka terima dari pekerjaan ini?

Baru-baru ini, Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga debt collector yang melakukan tindakan teror terhadap nasabah pinjol yang gagal bayar. Dari penangkapan ini, terungkap bahwa selain menerima gaji bulanan, debt collector juga mendapatkan imbalan berdasarkan jumlah total tagihan yang berhasil mereka terima dari nasabah.

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, mengungkapkan bahwa para penagih pinjol memiliki gaji bulanan sebesar Rp 4.200.000.

“Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk membeli paket data internet sebesar Rp 90.000 setiap bulannya,” tambahnya.

Baca Juga  5 Tempat Terdingin di Dunia: Tempat-tempat yang Hampir Menyentuh Minus 100 Derajat Celcius

Para debt collector juga memiliki sistem bonus. Mereka akan menerima bonus jika berhasil mencapai target tertentu. Sebagai contoh, penagih yang berhasil mencapai 65 persen dari total tagihan selama seminggu akan mendapatkan bonus sebesar Rp 162.000.

Sementara yang mencapai 70 persen akan mendapatkan bonus sebesar Rp 200.000.

“Dan yang mencapai 75 persen dari total tagihan selama seminggu akan mendapat bonus sebesar Rp 250.000,” ungkap Kapolda.

Tiga debt collector yang ditangkap oleh Polda Jatim adalah APP (27) warga Surabaya, Jawa Timur, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.

Menurut Irjen Pol Nico, ketiga penagih pinjol tersebut bekerja untuk perusahaan pinjol ilegal. Perusahaan ini bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk melakukan penagihan terhadap nasabah pinjol, namun, mereka tidak memiliki kantor fisik ketika melakukan tugas penagihan.

Baca Juga  Tiket Pesawat Mahal saat Konser Coldplay di Singapura, Penggemar Indonesia Jual Kembali Tiket Konser

“Hasil penyelidikan kami mengungkap ada 35 perusahaan pinjol ilegal yang tidak memiliki kantor fisik, namun tetap terlibat dalam penagihan kepada debitur,” kata Kapolda.

Karena tidak memiliki kantor fisik, mereka ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda, termasuk di rumah mereka atau lokasi indekos.

Nico juga menjelaskan bahwa tiga pelaku tersebut memiliki peran dalam menyebarkan ancaman kepada nasabah pinjol. Bahkan beberapa nasabah yang telah melunasi kewajiban mereka tetap mendapatkan ancaman melalui pesan SMS dan WhatsApp.

“Ancaman yang mereka sebar kepada nomor ponsel debitur sangat bervariasi, mulai dari ancaman akan menyebar foto KTP hingga penggunaan kata-kata kasar dan tidak pantas,” jelas Nico.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *