Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan, Pelaku Peragakan 19 Adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Batuaji

Ahmad Yudan dan Bunga Lestari pelaku pembunuhan (foto: Polresta Barelang)

Batam, Inibatam – Unit Reskrim Polsek Batuaji menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang di laksanakan di Perum Muka Kuning Indah 1 Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/12/2023) pagi.

Tindak pidana tersebut terjadi pada Pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB wib di Perum Muka Kuning Indah 1 Kel. Buliang Kec. Batuaji Kota Batam.

Tersangka AY suami korban diduga melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dibantu oleh istri siri tersangka AY berinisial BL (18).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,  melalui Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal, mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 19 reka adegan yang terjadi di Perum Muka Kuning Indah 1.

Baca Juga  KKP Segel Kapal Pengeruk Pasir Timah di Perairan Karimun

Mulai dari tanggal 1 November 2023 awal tersangka dan korban terlibat perselisihan adu mulut, kemudian saat pertama kali tersangka menganiaya korban hingga pingsan. Saat tersangka datang bersama tersangka BL juga diperagakan dalam adegan tersebut, kemudian saat tersangka menyusun tabung gas dan bensin disekitar rumah, hingga pada saat korban ditemukan oleh saksi bersama-sama dengan warga pada hari Sabtu (4/11/2023) pukul 01.00 Wib. Dan disaksikan langsung oleh Jaksa dan pengacara tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan tahapan penyidikan yang sudah diagendakan oleh penyidik dan jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Juga  Walhi: Sampai Sekarang Masyarakat Rempang Masih Menolak Direlokasi

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk menguatkan alat bukti sehingga proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tidak ada hambatan.

“Setelah ini penyidik kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap 1 berkas perkara” ujar Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal.

“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Ahmad Yuda dan Bunga Lestari dengan pengawalan Kepolisian. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *