Batam, Inibatam – Polresta Barelang telah menyelenggarakan rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap warga negara Singapura, Wong Kai Keong (74) di Kota Batam.
Mayat Wong dibuang ke Jembatan III Barelang dengan keji. Sebelumnya Sigit mengaku meminjam uang ke Wong yang merupakan kenalannya itu. Hanya saja karena tidak diberi pinjaman Sigit akhirnya menghabisi Wong dan merampok uang miliknya.
Tersangka, oknum honorer Pemprov Kepri, Muhammad Rais Sigit (37) melakukan 12 reka ulang adegan pembunuhan di Lapangan Tembak Mapolresta Barelang pada Senin (23/10/2023).
Pada sesi rekonstruksi, tersangka utama memerankan peristiwa pembunuhan, mulai dari awal hingga akhir.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Baeha, yang turut hadir dalam rekonstruksi ini, menyebutkan pada adegan ke-8 dan ke-9, tersangka secara dramatis memperagakan bagaimana ia mencekik dan menjerat korban dengan menggunakan seutas tali yang telah disiapkan olehnya.
“Hasil rekonstruksi ini sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak mengungkapkan fakta tambahan,” kata JPU Immanuel.
Sementara itu, Ipda Riyanto, Panit I Polresta Barelang, mengungkapkan bahwa Muhammad Rais Sigit dijerat dengan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati.