Batam, Inibatam – Prostitusi online kian meresahkan. Polresta Barelang kembali mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur via aplikasi MiChat.
Kali ini korban berasal dari Karimun diminta melayani pria hidung belang di salah satu kawasan di Nagoya, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto menyebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yakni Makju, Daminanus dan Stanis.
“Lewat aplikasi MiChat. Korban masih di bawah umur, 17 tahun asal Karimun,” ucapnya, Senin (11/3/2024).
Korban sempat melayani tamu dan menginap 4 hari di homestay kawasan Bengkong Aljabar.
Parahnya salah satu tersangka, Makju masih ada kaitan saudara dengan korban. Ia yang meminta anak itu melayani pria hidung belang.
Para tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 (1) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
sumber: gudangberita