Batam, Inibatam – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengungkap adaya perdebatan di antara para hakim MK terkait putusan uji materi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Namun ada salah seorang hakim konstitusi yang bersemangat minta segera diputuskan.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi dalam sidang keduanya, Senin (16/10/2023) memutuskan menerima gugatan soal batas usia dan pengalaman pernah jadi Kepala Daerah.
Putusan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur bahwa capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Sementara dalam putusan paginya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan PSI yang diketuai Kaesang soal batas usia.
Saldi menyatakan sebelum putusan ke dua, terjadi perdebatan karena para hakim belum menemukan kesepakatan dalam pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Beberapa hakim mengusulkan penundaan pembahasan karena masalah tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Ketika pembahasan di RPH, titik temu termasuk masalah yang memerlukan waktu dan masih memicu perdebatan. Oleh karena itu, ada hakim konstitusi yang mengusulkan penundaan agar pembahasan lebih matang sebelum Mahkamah, termasuk lima Hakim yang berada dalam kelompok ‘mengabulkan sebagian,’ sepenuhnya yakin dengan amar putusan yang diambil,” ujar Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Saldi menegaskan bahwa usulan penundaan pembahasan tidak akan menghambat atau mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Ada hakim konstitusi bersemangat segera diputus perkaranya
Namun, Saldi juga mencatat bahwa ada hakim konstitusi yang tampaknya sangat bersemangat untuk segera memutuskan perkara ini. Mereka seakan berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga terkesan sangat berhasrat untuk segera menyelesaikan perkara ini.
Meskipun demikian, Saldi tidak mengungkapkan nama-nama hakim konstitusi yang dimaksud.
Saldi adalah salah satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan perkara ini. Hakim lain yang berpendapat serupa adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Ketua MK Anwar Usman mengumumkan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Pokok permohonan pemohon dianggap beralasan menurut hukum sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar saat membaca amar putusan.
Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak diinterpretasikan sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, Pasal 169 huruf q diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Anwar juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pada hari yang sama, MK menolak Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya. Keputusan ini didasarkan pada penilaian bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.