Jakarta, Inibatam – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali melakukan gebrakan dalam mengungkap kasus suap dan pengaturan skor, yang lazim dikenal sebagai match fixing, dalam kompetisi Liga 2 musim 2018. Dalam pengungkapan terbaru ini, dua orang, VW dan DR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa tersangka VW adalah mantan pemilik salah satu klub sepak bola di Liga 2 yang aktif terlibat dalam praktik suap.
“VW adalah eks pemilik klub sepak bola yang memainkan peran kunci sebagai perantara dengan wasit, melakukan lobi, dan meminta kepada perangkat wasit untuk memastikan kemenangan tim Y dengan memberikan imbalan,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023).
Tersangka DR, sementara itu, adalah pengurus tim yang berperan sebagai penyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil pertandingan dan memastikan tim Y meraih promosi ke Liga 1. Motif di balik tindakan tersangka DR adalah mengamankan promosi klubnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan dari 16 saksi, 6 keterangan dari ahli, rekening koran pengiriman uang, dan bukti petunjuk lainnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Apabila terbukti bersalah, keduanya dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.
Sebelumnya Enam Orang Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing Liga 2 musim 2018.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri setelah adanya indikasi keterlibatan wasit dalam praktik match fixing dalam pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018.
Keenam tersangka tersebut berperan sebagai kurir pengantar uang (K dan A), wasit tengah dan cadangan (R dan A), serta asisten wasit (K dan R).
Modus operandi yang mereka terapkan melibatkan lobi terhadap wasit yang bertugas agar memudahkan tim yang membayar untuk meraih kemenangan.