Bintan, Inibatam – Satgas Operasi Pekat Seligi Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (34), warga Kecamatan Bintan Timur. Penangkapan ini dilakukan di sekitar Lapangan Relief Antam Kijang pada Sabtu dini hari (30/9/2023).
Tersangka diduga akan menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang. Namun aksinya tercium oleh personel Polri yang langsung mengambil tindakan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, membenarkan penangkapan ini.
“Iya benar, Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DE (34) warga Bintan Timur pada Sabtu dini hari (30/9/23),” ujar Kasihumas seperti dikutip di laman tribrata, Senin (2/10/2023).
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu pada tersangka. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti lainnya, yaitu 1 paket narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 2 paket sabu-sabu.
Tersangka DE saat ini telah diamankan di Polres Bintan, dan proses penyelidikan sedang berlangsung untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Polres Bintan sejak tanggal 25 September 2023 memiliki sasaran utama, seperti prostitusi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lainnya.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Kasihumas mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, karena tindakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak keluarga dan masyarakat secara luas.
Polisi menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Laporan bisa melalui kantor polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110.
“Laporan akan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku, dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiannya,” tambah Iptu Missyamsu Alson.