Satlantas Polresta Barelang Tertibkan Puluhan Sepeda Motor Yang Melanggar Aturan

Anngota Satlantas Polresta Barelang periksa motor yang menyalahi aturan (foto: polresta barelang)

Batam, Inibatam – Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melaksanakan Patroli Blue Light di sejumlah ruas jalan utama di Kota Batam dan penertiban terhadap puluhan kendaraan motor roda dua yang tidak dilengkapi izin admistrasi maupun menggunakan knalpot racing (brong). Sabtu (02/12/2023) malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano bersama KBO Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudi Patra.

Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).

“Setiap malam sabtu dan malam minggu kami Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Patroli rutin. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan”, ucap Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Amelia Sari  Melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Iptu Yelvis Oktaviano.

Baca Juga  BP Batam Cemas Ada Provokator di Rempang, Petugas Ditpam Sampai Buntuti Warga

Dalam pelaksanaan Patroli tersebut, Personel Satlantas Polresta Barelang menyisir ke beberapa lokasi yakni, Hotel 01, Hotel Harmoni One, Simpang Franky dan Simpang Kara, yang dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda dan tempat-tempat keramaian.

Selain melaksanakan penjagaan, Anggota juga melakukan tindakan terhadap kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot racing dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kelengkapan administrasi kendaraan lain nya.

“Malam ini kami telah melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor karena kami dapati tidak sesuai aturan yang berlaku,” Ujar Iptu Yelvis Oktaviano.

Kami juga mengimbau, kepada pengguna jalan khusus nya anak-anak muda untuk tidak menggunakan kenalpot racing dan tidak melakukan aksi balap liar, karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga  Polda Kepri Buka Penerimaan Polri Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024

“Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar). Ingat ada keluarga tercinta yang menunggu anda di rumah,” ucap Iptu Yelvis Oktaviano S.H.,M.H

Kami berharap, untuk para orang tua dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Batam, khususnya para pengguna jalan,” Tutup Iptu Yelvis Oktaviano S.H.,M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *