Batam, Inibatam – Ditreskrimsus Polda Kepri telah menangkap pelaku penyebar video syur pacarnya di media sosial, Rabu (18/10/2023). Pelaku diancam dengan dua undang-undang, undang-undang ITE dan undang-undang pornografi dengan total ancaman hukumam 18 tahun penjara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan, Kamis (19/10/2023) siang di Mapolda Kepri, menyebutkan saat ini tersangka AM (22 tahun) sudah ditahan. Polisi juga berhasil menyita file asli dua video a susila yang dibuat tersangka.
Sementara korban, N (20 tahun) saat ini kondisinya masih tertekan setelah video hubungan intim mereka berdua disebar di akun instagram miliknya oleh pelaku.
“Korban masih tertekan. Sekarang dia didampingi tim psikologi, supaya bisa tenang. Karena dia, yang pertama jadi korban penganiayaan tersangka, ke dua jadi korban objek seksual, lalu jadi korban pornographi yang disebarkan di media sosial,” kata Nasriadi.
Kronologi
Dari pemeriksaan polisi diketahui korban dan tersangka sudah lama pacaran, sejak Januari 2021. Selama pacaran mereka sering bertengkar. Penyebabnya, tersangka sangat posesif dan sering mencurigai korban punya cowok lain.
Dalam pertengkaran, kata Dirditreskrimsus, korban sering dipukul dan dianiaya. Namun korban tidak melaporkan penganiayaan tersebut.
Pembuatan video syur itu sendiri juga dilakukan dalam korban dipaksa oleh pelaku.
Pelaku saat itu datang ke rumah korban dan marah-marah. Dia memaksa korban melakuka hubungan seksual dan memvideokan.
“Karena takut, akhirnya korban mau juga menuruti permintaan dari pelaku,” ujar Kombes Pol Nasriadi.
Video inilah yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat korban menyatakan putus
“Tersangka pada tanggal 12 Oktober pernah memposting tengah malam video yang sama, dua video itu. Akun instagram milik korban sudah dikuasai oleh tersangka. Karena tengah malam, video yang muncul itu hanya diketahui oleh dua teman korban. Teman korban pun memberitahu korban videonya diviralkan,” tambahnya.
Korban mencoba meminta pelaku menghapusnya. Tapi pelaku tidak mau, kalau korban tidak mau pacaran dengan dia. Korban sendiri tetap bersikeras menolak pacaran kembali dengan pelaku, karena sudah trauma dengan perlakuan pelaku yang suka menganiaya korban.
Sehingga terjadilah video viral itu, pada Rabu (18/10/2023) kemarin.
Penyidik berharap, masyarakat yang menyimpan video tersebut bisa menghapus dan tidak menyebarkan kembali di media sosial.
“Jika ada yang menyebarkan ulang, maka kita akan menetapkan tersangka baru dan menangkap pelaku baru penyebar ulang konten pornografi itu nantinya,” pungkas Nasriadi.