Palembang, Inibatam – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penggandaan uang di Kota Palembang yang merugikan korban sebesar Rp300 juta. Keempat pelaku yang terlibat dalam komplotan ini telah ditangkap oleh tim unit pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama dengan Kasat Reskim AKBP Haris Dinzah, menjelaskan bahwa keempat tersangka komplotan pengganda uang ini telah menyebabkan korban, Siswandi (38), mengalami kerugian besar.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam, tanggal 30 September 2023, di kamar 312 Hotel Duta Syari’ah, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan IB I Palembang.
Berawal dari Grup Facebook
Kasus ini diawali ketika korban bergabung dalam sebuah grup Facebook bernama Persugihan sekitar 5 bulan lalu. Saat itu, korban menceritakan kebutuhannya akan uang besar untuk modal usaha, pelunasan utang, dan pembelian kendaraan kepada temannya, MM, yang juga merupakan anggota grup tersebut.
MM kemudian menghubungi teman dari grup tersebut, Adi Suhardi (35), yang diklaim dapat menggandakan uang dalam lembaran Rp100 ribu menjadi 10 lembar sebesar Rp1 juta. Korban tertarik dengan penawaran tersebut dan meminta nomor telepon Adi.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) dan telepon selama 4 hari sebelum kejadian, Adi merencanakan pertemuan dengan korban dan mengajak 3 rekannya untuk berpartisipasi dalam aksinya. Dua hari sebelum kejadian, Adi meminta korban membukakan kamar hotel di lokasi kejadian.
Pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, Adi tiba di Palembang dan menginap di kamar hotel nomor 312. Saat korban dan Adi bertemu pada Sabtu, 7 Oktober 2023, Adi meminta korban pergi ke bank untuk memasukkan uang sebanyak 9 lembar pecahan Rp100 ribu ke dalam rekening korban sebagai syarat untuk menggandakan uangnya.
Bersembunyi dalam Lemari
Ketika korban pergi, uang sebesar Rp300 juta yang ditinggalkan di dalam kamar hotel hilang begitu saja. Ternyata, Sanudin, salah satu dari komplotan pelaku, telah bersembunyi dalam lemari di kamar hotel. Dia keluar dari lemari setelah korban dan Adi meninggalkan kamar dengan membawa uang tersebut.
Sanudin melarikan diri ke Kota Jambi dengan uang tersebut. Setelah korban kembali ke kamar hotel dan menemukan uangnya telah hilang, dia segera melaporkan kejadian ini kepada Polrestabes Palembang.
Tim kepolisian melakukan penyelidikan yang cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Bogor dan Sukabumi. Para tersangka, yaitu Adi Suhardi, Sanudin, Rio Nugroho, dan Argo, telah ditahan dan akan dihadapkan ke proses hukum.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat laporan korban tentang kasus pencurian ini. Polisi juga memperingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama terkait penggandaan uang.