Hukum  

Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Penahanan 30 Tersangka Rusuh Demo BP Batam

Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Penahanan 30 Tersangka Rusuh Demo BP Batam
Salah seorang orangtua tersangka, didampingi Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang memohon kepada Kapolresta Barelang anaknya yang masih sekolah bisa dibebaskan (inibatam)

Batam, Inibatam – Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, Kamis (19/10/2023), mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terkait penahanan 30 tersangka dalam kasus rusuh demo di BP Batam yang terjadi pada 11 September lalu. Keputusan ini diambil karena nasib para tersangka, hingga lebih dari sebulan berlalu, masih belum jelas.

Manggara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, mengungkapkan bahwa tim advokasi memutuskan untuk mengambil langkah praperadilan setelah surat penangguhan penahanan yang diajukan kepada Polresta Barelang dua minggu sebelumnya tidak mendapat respons.

“Sudah dua minggu sejak surat penangguhan diajukan kepada Polresta Barelang, namun hingga saat ini, belum ada tanggapan. Selain jaminan dari pengacara, tersedia juga jaminan dari pihak keluarga, istri, dan orangtua para tersangka,” kata Manggara Sijabat pada Kamis (19/10).

Dengan tidak adanya respons dari pihak kepolisian, tim advokasi memilih untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tindakan ini bertujuan untuk menguji apakah penahanan dan penetapan mereka sebagai tersangka yang ditangkap pada 11 September 2023 adalah sah atau tidak.

Baca Juga  Selayang pandang Rempang, Galang dan perannya pada Imperium Melayu

“Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang. Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah,” tambah Manggara.

Sementara itu salah seorang orangtua tersangka, Saputra, juga memohon anaknya bisa dibebaskan. Pasalnya, anaknya masih sekolah.

“Mohonlah pak Kapolresta, anak saya dikeluarkan,” ucapnya.

Ada kejanggalan dalam proses hukum tersangka

Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, menjelaskan bahwa praperadilan diajukan karena banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan mereka sebagai tersangka.

Ia menyatakan, “Dari surat-surat yang kami terima dari Polresta Barelang, banyak di antaranya tidak memiliki nomor. Surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka seharusnya memiliki nomor yang jelas, namun ini tidak tercantum.”

Baca Juga  Operasi Gabungan Polsek Zona 3 Batam Berhasil Menangkap Pelaku Balapan Liar

Undang-undang juga menentukan bahwa pihak keluarga harus diberitahu dengan surat tembusan dalam tujuh hari setelah penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.

“Namun kenyataannya, hingga saat ini, masih ada pihak keluarga yang tidak menerima surat penangkapan dan penahanan anggota keluarganya,” ujar Sopandi.

Tim advokasi juga merasa ada upaya dari pihak penyidik yang memperlambat proses hukum terkait para tersangka.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut mendorong Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Dengan langkah ini, mereka berharap agar para tersangka bisa segera mendapatkan keadilan yang mereka pantas dapatkan.

Praperadilan menjadi salah satu langkah hukum yang diambil oleh Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang dalam rangka memastikan bahwa hak-hak tersangka dihormati dan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *