Batam, Inibatam – Baliho raksasa di landmark Welcome to Batam (WTB) dicopot oleh tim pengawas Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepri karena dianggap menyalahi aturan dan zona pemasangan alat peraga kampanye.
Hanya saja Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran menyebut mereka sudah mendapat izin dari Pemko Batam. Akibatnya mereka akan melaporkan Bawaslu atas pencopotan spanduk itu.
Mereka menilai apa yang dilakukan Bawaslu melanggar hukum dan akan melaporkan hal itu ke Polresta Barelang.
Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan buat pengadua ke Polresta Barelang. Karena ada dugaan yang mereka lakukan tidak mencerminkan aturan hukum yang berlaku seperti itu,” ujarnya dikutip Gudangberita dari detik.com, Senin (1/1/2024).
“Hari ini rencananya kita akan buat laporan di Polresta Barelang,” sebut dia..
Sebelumnya TKD Prabowo-Gibran membenarkan spanduk yang dipasang di monumen Welcome To Batam itu memang dipasang relawan. Ia mengklaim spanduk tersebut telah berizin.
“Kami berikan klarifikasi, Setelah Kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo Gibran,” kata Musrin.
Musrin menjelaskan pihaknya paham dan taat pada aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk tersebut. Pemasangan spanduk itu menurutnya telah mendapat izin dari Pemko Batam.
“Kami sampaikan, Kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemko Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut,” ujarnya.
Musrin menyebut setelah melalui segala proses dan aturan yang ada pihaknya mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tanggal 27 Desember 2023.
Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam. “Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023,” sebutnya.
Komisioner Bawaslu Kepri Bidang Hukum dan Sengketa, Febriadinata mengatakan segala bentuk alat peraga kampanye harus dipasang sesuai zona yang sudah ditetapkan.
“Jika ada APK yang tidak dipasang sesuai zona. Maka akan disampaikan ke timnya untuk diturunkan. Ketika imbauan itu tidak dilaksanakan maka disana akan dilakukan penertiban,” ucapnya, ditemui usai acara Bimtek Golkar Kepri di AP Premier, Batam, Minggu (31/12/2023)
Ia mengatakan Bawaslu Kepri sudah menerima informasi tersebut dari Bawaslu Batam. “Tadi sudah kami terima informasinya. Kami minta pastikan, zonanya apakah tempat tersebut merupakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dan bukan zona pemasangan APK maka kita tertibkan. Sanksinya ya kita tertibkan (copot),” tegasnya. (*)
sumber: gudangberita