UIN Raden Intan Lampung Diguncang Skandal: Oknum Dosen Dinonaktif, Mahasiswi di DO

UIN Raden Intan Lampung Diguncang Skandal: Oknum Dosen Dinonaktif, Mahasiswi di DO
Skandal menerpa UIN Raden Intan Lampung, oknum dosen akhirnya dinonaktifkan dan sang mahasiswi dipecat (ist)

Lampung, Inibatam – Kasus skandal yang melibatkan seorang mahasiswi dan oknum dosen di UIN Raden Intan Lampung semakin mengemuka dengan pengakuan yang mengejutkan. Sang oknum akhirnya dinonaktifkan dan mahasiswinya di pecat atau drop out (DO)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa SH (31), seorang oknum dosen UIN RI Lampung, dan VO (22), seorang mahasiswi, telah menjalin hubungan pacaran selama satu bulan.

Menurut Umi Fadillah, terungkapnya kasus ini setelah warga menangkap basah pasangan ilegal ini di salah satu komplek perumahaan.

Umi Fadilah menyebut bahwa pasangan ini mungkin telah menunjukkan perilaku mencurigakan sebelumnya, yang akhirnya memicu reaksi warga dan penyerahan mereka ke Polda Lampung. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku bahwa mereka berpacaran.

Baca Juga  Kapal Penyebrangan Terbakar di Pelabuhan Bakauheni: Penumpang Selamat

Dalam penggeledahan terhadap barang-barang pribadi mereka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.

Lebih ironisnya, mahasiswi semester akhir ini telah mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan anak. Bahkan, mahasiswi tersebut mengaku bahwa mereka telah berhubungan sebanyak enam kali dalam sebulan terakhir.

Sikap Kampus

Pihak kampus, seperti dilansir tvone, Jumat (13/10/2023), UIN Raden Intan Lampung, telah merespons kasus ini dengan tindakan tegas. Oknum dosen yang terlibat telah dinonaktifkan, sedangkan mahasiswi tersebut dipecat sebagai mahasiswi UIN Lampung setelah keduanya diduga terlibat dalam hubungan gelap.

“Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS,” kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung.

Baca Juga  Kasus Konten Pornografi di Pacitan Semakin Marak: Pelaku Masih SMP dan SMA

Oknum dosen tersebut telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018. Sementara VO merupakan mahasiswi tingkat akhir yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL). Keduanya sama-sama di Fakultas Tarbiyah.

Anis menjelaskan bahwa tindakan pemecatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, yang mencantumkan larangan, jenis pelanggaran, sanksi yang diberlakukan, dan tata cara pelaksanaan sanksi.

Tindakan ini diambil karena keduanya telah melanggar prinsip moral, etika, dan ajaran agama Islam serta telah mencemarkan nama baik UIN Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *