Unit Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menangkap pelaku cabul anak bawah umur, AZ dirumahnya (ist)

Batam, Inibatam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kejadian ini terjadi pada Jumat (20/10/2023).

Pelaku, yang berinisial AZ (37 tahun), merupakan tetangga dari korban.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (8/10/2023), sekitar pukul 21.30. Saat itu korban A (14 tahun) menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah menjadi korban pencabulan pelaku AZ pada tanggal 05 September 2023, sekitar pukul 16.00. Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku di rumahnya, Kampung Melayu, Rt. 004 Rw. 008, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Ibu korban kemudian menanyakan berapa kali hal tersebut terjadi. Korban menjawab bahwa itu telah terjadi satu kali saat pelaku mengajaknya ke rumahnya.

Baca Juga  Hakim di PN Batam Ditemukan Meninggal di Hotel: Dugaan Awal Akibat Penyakit

Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta Surat Keterangan Hasil visum et repertum, pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 16.00, Unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku AZ diduga berada di rumahnya di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ dan melakukan interogasi. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menjelaskan bahwa pelaku AZ adalah tetangga korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan enggan masuk sekolah.

Ibu korban, yang didampingi oleh UPTD-PPA Kota Batam, melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polresta Barelang Amankan Sabu Senilai Rp 13 Miliar di Pelabuhan Sagulung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Kompol Restia Octane Guchy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *