Batam, Inibatam – Operasi Gabungan, Bakamla RI, bekerjasama dengan Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV, dan BAIS TNI, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 19 miliar.
Benih lobster yang juga disebut benur diduga akan diselundupkan ke Malaysia ditangkap di wilayah Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa (24/10/2023).
Komandan KN Marore-322, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, mengungkapkan bahwa jumlah total benih lobster yang disita mencapai 123.082 ekor, dengan perkiraan nilai mencapai 19 miliar rupiah.
“Dalam perincian hasil penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benih lobster jenis pasir senilai Rp. 15.757.050.000 dan 18.035 ekor benih lobster jenis mutiara senilai Rp. 3.607.000.000,” kata Letkol Bakamla Yuli Eko dalam keterangan pers di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rabu 25/10/2023).
Proses penangkapan tersebut bermula setelah Bakamla RI menerima informasi dari Pusat Komando Laut Bakamla RI (Puskodal). Disebutkan ada High Speed Craft (HSC) tanpa nama yang mencurigakan, sedang memuat sejumlah kotak yang diduga berisikan benih lobster di perairan Kuala Tungkal, Jambi.
Dengan koordinasi antara Bakamla RI, Lantamal IV, Bea Cukai, dan BAIS TNI, Satuan Tugas (Satgas) patroli laut dibentuk untuk mengawasi sejumlah lokasi yang dicurigai akan digunakan oleh pelaku penyelundupan.
Akhirnya, pada hari Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, di perairan Pulau Geranting, tim patroli laut Bea Cukai berhasil melacak sebuah speedboat yang mencurigakan sebagai pengangkut benih lobster, dan melancarkan pengejaran.
Pengejaran yang dramatis
Selama proses pengejaran, speedboat penyelundup dan tim patroli laut mengalami insiden tabrakan dengan karang, yang mengakibatkan speedboat terdampar. Meski mengalami insiden, speedboat yang dicurigai berhasil diperbaiki dan melanjutkan upaya pelarian.
Setelah tim Satgas dapat melanjutkan tindakan mereka, dilakukan pencarian dengan menyisir perairan di sekitar Pulau Kepala Jerih.
Hasilnya, Tim Gabungan yang beroperasi di Interceptor 1 BC 11002 dan Patkamla Lantamal IV berhasil menangkap kapal penyelundup bersama dengan 22 kotak berisi benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih.
Penyitaan tersebut mencakup 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara mencapai sekitar 19 miliar rupiah.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan demi melindungi benih lobster, benih tersebut akan dilepaskan kembali di perairan Timur Pulau Merak Karimun.
Keberhasilan operasi ini merupakan langkah positif dalam upaya menjaga sumber daya laut Indonesia dan mencegah penyelundupan ilegal yang merugikan negara.