Batam, Inibatam– Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan, sampai sekarang masyarakat Pulau Rempang masih menolak direlokasi. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi Bahlil, pada konferensi pers Senin (25/9/2023) kemarin menyebutkan mayoritas masyarakat Rempang bersedia dipindahkan secara sukarela ke lokasi lain di pulau yang sama.
Walhi yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Rempang mengungkapkan bahwa mayoritas penduduk lima Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang masih dengan tegas menolak rencana pembangunan pabrik kaca oleh Perusahaan Xinyi Group di atas tanah adat seluas 2000 hektar.
“Pernyataan Bahlil tentang kesepakatan dengan masyarakat adalah informasi yang menyesatkan. Masyarakat di lima kampung tua yang menurut Bahlil menerima relokasi kenyataannya sampai hari ini masih bertahan menolak,” kata Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau dalam rilis yang diterima inibatam, Jumat (29/9/2023).
Rencana penggusuran sebelas Kampung Melayu Tua di Rempang dan lima Kampung Melayu Tua lainnya di Pulau Galang dan Galang Baru telah mengalami perubahan.
Pemerintah, bersama BP Batam dan instansi terkait, sekarang berkonsentrasi pada tahap I penggusuran untuk memulai pembangunan pabrik kaca.
Tahap I penggusuran ini melibatkan Kampung Belongkeng, Kampung Pasir Panjang, Kampung Sembulang Tanjung, Kampung Sembulang Hulu, dan Kampung Pasir Merah di Pulau Rempang.
Pemerintah juga merencanakan pemindahan kelima komunitas masyarakat dari lima Kampung Melayu Tua ke Kampung Tanjung Banun, meskipun belum ada komunikasi resmi dengan masyarakat setempat.
Even Sembiring, menyebutkan lagi, Menteri Bahlil mengklaim telah bertemu dengan perwakilan tokoh masyarakat Rempang, tetapi tokoh tersebut tidak mewakili lima kampung yang akan digusur.
“Bahkan, tokoh tersebut telah menyampaikan pendapat berbeda kepada masyarakat yang berada di beberapa Posko Bantuan Hukum dan Posko Kemanusiaan. Masyarakat dengan tegas menyatakan bahwa tokoh tersebut hanya mengkomunikasikan dan menyerahkan keputusan kepada mereka, yang berbeda dengan klaim Bahlil,” ujar Even lagi.
Even menambahkan bahwa WALHI bersama tim advokasi lainnya telah berkomunikasi dengan lebih banyak masyarakat Rempang dan mengumpulkan bukti-bukti penolakan, yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
Ini dilakukan agar pemerintah dan publik memahami bahwa masyarakat tetap ingin mempertahankan kampung-kampung mereka dan menolak penggusuran.