Hukum  

Wan Sofian, Tersangka Korupsi Belanja Hibah Natuna Diserahkan ke JPU Kejati Kepri

Wan Sofian, Tersangka Korupsi Belanja Hibah Natuna Diserahkan ke JPU Kejati Kepri
Wan Sofian, tersangka korupsi dana hibah kab.Natuna diserhka ke JPU Kejati Kepri dan langsung ditahan (polda kepri)

Batam, Inibatam – Personil Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (14/11/2023) menyerahkan Wan Sofian, tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Kepri.

Langkah ini merupakan respons terhadap Laporan Polisi Nomor LP/A/22/V/2023/SPKT-Ditreskrimsus, tanggal 08 Mei 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Kepri nomor B-2361/L.10.5/Ft.1/10/2023, tanggal 24 Oktober 2023.

Dalam penyerahan tahap dua ini, tersangka Wan Sofian diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja hibah pemerintah Kab. Natuna menggunakan APBD tahun 2011, 2012, dan 2013 yang diterima oleh LSM Forkot Kab. Natuna.

Tersangka Wan Sofian didampingi penasehat hukumnya, Akmal, SH saat penyerahaan ke Kejati Kepri. Setelah penyerahan berkas ke Kejati Kepri, tersangka langsung dititipkan ke tahanan.

Baca Juga  Polisi Amankan Lagi 42 WN Tiongkok Diduga Masih Terkait Kasus Love Scamming di Batam

Wan Sofian disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *