Batam, Inibatam – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menambah dua unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Keputusan ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri.
AKP Kartijo, Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, menjelaskan bahwa saat ini kamera ETLE statis telah dipasang dan dalam proses aktivasi.
Selain itu, Ditlantas Polda Kepri juga telah mengadakan pelatihan bagi personel mengenai pengoperasian 26 unit kamera ETLE Mobile (berbentuk handheld), yang serupa dengan telepon genggam, dan akan didistribusikan ke berbagai Satuan Lintas jajaran.
“Saat ini kamera ETLE statis sudah terpasang dan dalam proses untuk diaktifkan,” ujar Kartijo, Sabtu (14/10/2023).
Selama proses ini berlangsung, personel Ditlantas Polda Kepri dilatih tentang penggunaan kamera ETLE Mobile di masing-masing Satlantas Polres.
Total 26 unit Kamera ETLE Mobile
Pembagian 26 unit kamera ETLE Mobile adalah sebagai berikut: Polres Natuna (dua unit), Polres Anambas (dua unit), Polres Lingga (dua unit), Polres Karimun (empat unit), Polresta Barelang (lima unit), Polres Tanjung Pinang (lima unit), Polres Bintan (empat unit), dan Polda Kepri (dua unit).
Sejak diberlakukan sistem tilang ETLE, pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera statis didominasi oleh pelanggaran seperti roda dua yang tidak menggunakan helm dan pelanggaran roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.
Ditlantas Polda Kepri terus melakukan imbauan dan sosialisasi untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kamera ETLE akan tetap beroperasi selama 24 jam sehari.
Sementara, Kakorlantas Polri. Irjen Pol. Firman Santyabudi berharap bahwa dengan adanya sistem ETLE, masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas dan patuh terhadap aturan, tanpa harus selalu ada polisi di jalan.
“Ini adalah langkah menuju penegakan aturan lalu lintas yang lebih modern dan efisien, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menerapkan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik,” ujarnya seperti dikutip disway, Senin (16/10/2023).